Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung AS pada Senin 9 Januari memberikan lampu hijau kepada anak usaha Meta Platforms Inc, WhatsApp, untuk  mengajukan gugatan yang menuduh Grup NSO Israel mengeksploitasi bug di aplikasi perpesanan WhatsApp untuk menginstal perangkat lunak mata-mata yang memungkinkan pengawasan 1.400 orang, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia dan pembangkang.

Para hakim menolak banding NSO atas keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa gugatan tersebut dapat dilanjutkan. NSO berpendapat bahwa mereka kebal dari tuntutan karena bertindak sebagai agen pemerintah asing tak dikenal ketika menginstal spyware "Pegasus".

Pemerintahan Presiden Joe Biden telah mendesak para hakim untuk menolak banding NSO, mencatat bahwa Departemen Luar Negeri AS belum pernah mengakui entitas swasta yang bertindak sebagai agen negara asing yang berhak atas kekebalan.

Meta, perusahaan induk dari WhatsApp dan Facebook, dalam sebuah pernyataan menyambut langkah pengadilan untuk menolak banding "tidak berdasar" NSO.

"Spyware NSO telah mengaktifkan serangan siber yang menargetkan aktivis hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah," kata Meta, seperti dikutip Reuters. "Kami sangat percaya bahwa operasi mereka melanggar hukum AS dan mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas operasi mereka yang melanggar hukum."

Pengacara NSO tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters atas laporan itu.

WhatsApp pada tahun 2019 menggugat NSO untuk mencari perintah dan ganti rugi, menuduhnya mengakses server WhatsApp tanpa izin enam bulan sebelumnya untuk menginstal perangkat lunak Pegasus di perangkat seluler korban.

NSO berpendapat bahwa Pegasus membantu penegak hukum dan badan intelijen memerangi kejahatan dan melindungi keamanan nasional dan bahwa teknologinya dimaksudkan untuk membantu dalam menangkap teroris, pedofil, dan penjahat kelas kakap.

Dalam dokumen pengadilan, NSO mengatakan bahwa pemberitahuan WhatsApp kepada pengguna membatalkan penyelidikan pemerintah asing terhadap militan ISIS yang menggunakan aplikasi tersebut untuk merencanakan serangan.

Dalam satu kasus terkenal, spyware NSO diduga digunakan oleh pemerintah Arab Saudi untuk menargetkan lingkaran dalam jurnalis Washington Post Jamal Khashoggi sesaat sebelum dia dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul.

NSO mengajukan banding atas penolakan hakim pengadilan tahun 2020 untuk memberikannya "kekebalan berbasis perilaku", sebuah doktrin hukum umum yang melindungi pejabat asing yang bertindak dalam kapasitas resmi mereka.

Menegakkan keputusan itu pada tahun 2021, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 yang berbasis di San Francisco menyebutnya sebagai "kasus mudah" karena NSO hanya melisensikan Pegasus dan menawarkan dukungan teknis, tidak melindunginya dari tanggung jawab di bawah undang-undang federal yang disebut Undang-Undang Kekebalan Berdaulat Asing, yang lebih diutamakan daripada hukum adat.

Pengacara WhatsApp mengatakan bahwa entitas swasta seperti NSO "secara kategoris tidak memenuhi syarat" untuk mendapatkan kekebalan kedaulatan asing.

Pemerintah Biden dalam gugatan pada November lalu mengatakan Sirkuit ke-9 mencapai hasil yang tepat, meskipun pemerintah belum siap untuk mendukung kesimpulan pengadilan sirkuit bahwa FSIA sepenuhnya menyita segala bentuk kekebalan berdasarkan hukum umum.

Menurut dokumen pengadilan, akun 1.400 pengguna WhatsApp diakses menggunakan perangkat lunak pelacakan Pegasus, yang secara diam-diam menggunakan smartphone mereka sebagai perangkat pengawasan.

Investigasi yang diterbitkan pada tahun 2021 oleh 17 organisasi media, yang dipimpin oleh kelompok jurnalisme nirlaba yang berbasis di Paris, Forbidden Stories, menemukan bahwa spyware itu telah digunakan dalam percobaan dan berhasil meretas ponsel cerdas milik jurnalis, pejabat pemerintah, dan aktivis hak asasi manusia di sebuah skala global.

Pemerintah AS pada November 2021 memasukkan NSO dan Candiru Israel ke daftar hitam, dan menuduh mereka menyediakan spyware kepada pemerintah yang menggunakannya untuk "menargetkan secara jahat" jurnalis, aktivis, dan lainnya.

NSO juga digugat oleh pembuat iPhone, Apple Inc, dan dituduh melanggar perjanjian persyaratan dan layanan penggunanya.