Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung A.S. pada Senin, 6 Juni meminta pemerintahan Presiden AS, Joe Biden,  untuk mempertimbangkan apakah hakim harus mendengar kasus tentang WhatsApp dari Meta Platforms Inc  dapat mengajukan gugatan yang menuduh Grup NSO Israel mengeksploitasi bug di aplikasi perpesanan untuk menginstal perangkat lunak mata-mata.

Para hakim sedang mempertimbangkan banding NSO atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang memungkinkan gugatan Whatsapp tersebut untuk maju. NSO berargumen bahwa mereka kebal dari tuntutan karena bertindak sebagai agen pemerintah asing yang tak dikenal ketika memasang spyware "Pegasus".

WhatsApp mengatakan perangkat lunak itu digunakan untuk mengawasi 1.400 orang, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia, dan pembangkang.

Mahkamah Agung pada Senin lalu meminta Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan penawaran singkat pandangannya tentang masalah hukum.

Meta Platforms adalah induk dari WhatsApp dan Facebook dan dulu dikenal sebagai Facebook Inc ketika gugatan itu diajukan. WhatsApp pada Oktober 2019 menggugat NSO untuk mencari perintah dan ganti rugi, serta menuduhnya mengakses server WhatsApp tanpa izin enam bulan sebelumnya untuk menginstal perangkat lunak Pegasus pada perangkat seluler orang yang ditargetkan.

Sementara NSO, seperti dilaporkan oleh Reuters,  berpendapat bahwa Pegasus membantu penegak hukum dan badan intelijen memerangi kejahatan dan melindungi keamanan nasional.

NSO mengajukan banding atas penolakan hakim pengadilan pada Juli 2020 untuk memberikannya "kekebalan berbasis perilaku," sebuah doktrin hukum umum yang melindungi pejabat asing yang bertindak dalam kapasitas resmi mereka.

Menjunjung tinggi putusan itu November lalu, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 yang berbasis di San Francisco menyebutnya sebagai "kasus mudah" karena lisensi NSO belaka atas Pegasus dan menawarkan dukungan teknis tidak melindunginya dari kewajiban di bawah undang-undang federal yang disebut Undang-Undang Kekebalan Berdaulat Asing , yang lebih diutamakan daripada hukum umum.