Pemerintah AS Sebut Perusahaan Media Sosial Dapat Bertanggungjawab Atas Konten yang Ada di Platformnya
Pemerintah Joe Biden anggap media sosial juga bertanggung jawab atas konten. (foto: twitter @potus)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintahan Presiden AS Joe Biden berargumen kepada Mahkamah Agung AS pada Rabu, 7 Desember  bahwa raksasa media sosial seperti Google dalam beberapa kasus dapat memiliki tanggung jawab atas konten pengguna, ini mengadopsi sikap yang berpotensi merusak undang-undang federal yang melindungi perusahaan dari tanggung jawab.

Pengacara Departemen Kehakiman AS membuat argumen mereka dalam gugatan yang diajukan oleh keluarga Nohemi Gonzalez, seorang warga negara Amerika berusia 23 tahun yang terbunuh pada tahun 2015 ketika militan Islam menembaki bistro Paris tempat dia makan.

Keluarga tersebut berpendapat bahwa Google ikut bertanggung jawab atas kematian Gonzalez karena YouTube, yang dimiliki oleh raksasa teknologi tersebut, pada dasarnya merekomendasikan video oleh kelompok Negara Islam kepada beberapa pengguna melalui algoritmenya. Google dan YouTube adalah bagian dari Alphabet Inc

Kasus tersebut mencapai Mahkamah Agung setelah Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 yang berbasis di San Francisco memihak Google, dengan mengatakan bahwa mereka dilindungi dari klaim semacam itu karena Pasal 230 Undang-Undang Kesopanan Komunikasi tahun 1996.

Pasal 230 menyatakan bahwa perusahaan media sosial tidak dapat diperlakukan sebagai penerbit atau pembicara dari informasi apa pun yang diberikan oleh pengguna lain.

Undang-undang tersebut telah dikritik tajam di seluruh spektrum politik. Partai Demokrat mengklaim itu memberi izin kepada perusahaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan informasi yang salah.

Partai Republik mengatakan itu memungkinkan penyensoran suara di sayap kanan dan opini politik tidak populer lainnya, merujuk pada keputusan Facebook dan Twitter untuk melarang penyebaran artikel New York Post tentang putra Hunter, putra dewasa calon Demokrat Joe Biden, pada Oktober 2020 .

 Administrasi Biden, dalam pengajuannya ke Mahkamah Agung, tidak berpendapat bahwa Google harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Gonzalez dan menyuarakan dukungan kuat untuk sebagian besar perlindungan Perusahaan media sosial Pasal 230.

Tetapi pengacara DOJ mengatakan bahwa algoritme yang digunakan oleh YouTube dan penyedia lain harus tunduk pada pengawasan yang berbeda. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk mengembalikan kasus tersebut ke Sirkuit ke-9 untuk ditinjau lebih lanjut.

Pengacara Google tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar pada Rabu malam.