JAKARTA - Apple akhirnya memenangkan pertempuran hukum panjang melawan AliveCor. Kemenangan ini menghindari potensi larangan impor Apple Watch setelah pengadilan federal di AS memutuskan mendukung raksasa teknologi tersebut.
Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat, 7 Maret, di mana pengadilan banding federal membatalkan klaim AliveCor bahwa Apple telah melanggar hak patennya. Dengan putusan ini, Apple tidak lagi menghadapi ancaman larangan impor atas perangkat Apple Watch yang menggunakan fitur pemantauan detak jantung canggih.
"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Sirkuit Federal atas pertimbangannya yang cermat dalam kasus ini. Tim Apple telah bekerja tanpa lelah selama bertahun-tahun untuk mengembangkan fitur kesehatan, kebugaran, dan keselamatan yang memimpin industri serta memberikan dampak nyata bagi kehidupan pengguna. Kami berkomitmen untuk terus berada di jalur ini," kata pihak Apple, dikutip VOI dari AppleInsider.
Perusahaan juga menekankan bahwa jutaan orang telah merasakan manfaat dari fitur kesehatan yang tersedia di Apple Watch, termasuk pemantauan detak jantung dan pendeteksian fibrilasi atrium (AFib).
Awal Mula Sengketa
Perselisihan hukum antara Apple dan AliveCor dimulai pada tahun 2020, ketika AliveCor menuduh Apple telah melanggar patennya dalam pengembangan fitur deteksi AFib yang diperkenalkan sejak Apple Watch Series 4. Tidak hanya itu, AliveCor juga sempat mengajukan tuntutan untuk melarang penjualan dan impor Apple Watch di Amerika Serikat.
Pada tahun 2022, Badan Pengadilan Banding dan Sidang Paten AS (USPTO) awalnya memutuskan bahwa Apple tidak melanggar paten AliveCor. Namun, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) kemudian mengeluarkan keputusan berbeda. ITC menyatakan Apple bersalah atas pelanggaran paten dan menjatuhkan Limited Exclusion Order yang dapat membatasi impor Apple Watch.
Dalam keputusan tersebut, ITC menetapkan jaminan sebesar 2,00 dolar AS (Rp32 ribu) untuk setiap unit Apple Watch yang diimpor atau dijual selama masa tinjauan presiden. Namun, ITC kemudian menangguhkan penerapan keputusan ini sambil menunggu tinjauan dari Dewan Pengadilan Banding dan Sidang Paten AS.
Gugatan Balik Apple
Apple tidak tinggal diam dan menggugat balik AliveCor pada bulan yang sama. Dalam gugatan tersebut, Apple menuduh AliveCor telah dengan terang-terangan melanggar teknologinya, yang diklaim telah dikembangkan jauh sebelum AliveCor berdiri.
Pada tahun 2024, Apple berhasil memenangkan gugatan antimonopoli yang diajukan oleh AliveCor setelah Hakim Distrik AS Jeffery White mengeluarkan putusan yang mendukung Apple. Hakim menyatakan bahwa Apple tidak melanggar paten AliveCor dalam model Apple Watch yang menggunakan sistem ECG yang didesain ulang.
Dengan keputusan terbaru dari pengadilan banding ini, Apple kini telah mengamankan kemenangan besar dan terbebas dari ancaman larangan impor.
BACA JUGA:
Reaksi AliveCor
AliveCor mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebutkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan semua opsi hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan pengadilan hari ini dan fakta bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan faktor sekunder yang sebelumnya meyakinkan ITC dalam keputusan mereka. Namun, keputusan ini tidak mempengaruhi bisnis kami atau kemampuan kami untuk terus berinovasi bagi jutaan pelanggan kami," ungkap AliveCor dikutip dari kepada AppleInsider.
AliveCor juga menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang perusahaannya, tetapi juga tentang perlindungan inovasi bagi perusahaan kecil lainnya.
"Pertarungan kami melawan Apple adalah langkah penting untuk menjaga inovasi, persaingan yang adil, serta memastikan bahwa para penemu - baik saat ini maupun di masa depan - mendapatkan perlindungan paten yang mereka butuhkan untuk membangun dan mengembangkan teknologi baru."
Saat ini, masih belum jelas kapan dan apakah AliveCor akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan banding ini. Namun, bagi Apple, kemenangan ini memastikan bahwa mereka dapat terus menjual Apple Watch dengan fitur pemantauan kesehatan canggih tanpa hambatan hukum lebih lanjut.