Sidang Investasi Bodong di PN Jakbar, Terdakwa Akui Tak Bayar Kerugian Korban
Deshita Samantha/IST

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus sidang investasi iklan bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Lita Dwi Anggraeni mengaku tak membayarkan kerugian korban. Akibatnya, korban yang turut menjadi saksi dalam kasus itu merugi hingga Rp34 miliar.

Pengakuan ini disampaikan salah satu saksi, Deshita Samantha. Pada sidang tertutup, disebutkan terdakwa mengakui tak melakukan pembayaran ganti rugi.

"Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai 34 miliar," kata Deshita kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.

Deshita kemudian menjelaskan dirinya percaya berinvestasi pada terdakwa karena penampilannya yang bisa dipercaya. Apalagi, Lita menggunakan seragam dan kartu identitas resmi perusahaan televisi swasta.

Selain itu, pembicaraan keduanya selalu dilakukan di kantor Lita. Karenanya dia terbujuk untuk berinvestasi karena penampilan terdakwa.

Namun, investasi itu tak berjalan lancar sehingga Deshita menagih haknya lewat jalur kekeluargaan. Hanya saja, tak iktikad baik yang diberikan Lita hingga laporan polisi akhirnya dilakukan.

Senada, kuasa hukum korban, Jules Handeda mengatakan penyelesaian oleh terdakwa belum dilakukan hingga saat ini.

"Sudah secara kekeluargaan kami coba somasi namun tidak menyelesaikan. Malahan pihak terdakwa membantah dan menyerang balik ke saya," ujarnya.

Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Saksi lain nantinya akan dihadirkan.

Sebelumnya, penipuan yang diduga dilakukan oleh Lita terjadi saat dia mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi swasta. Demi meyakinkan korbannya, dia bahkan memakai seragam dan kartu tanda pengenal.

Selanjutnya, para korban yang percaya sepakat menjadi vendor. Namun, kerja sama bisnis ini berubah saat pandemi COVID-19 melanda.

Saat itu, bisnis dialihkan lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar. Hanya saja, tak ada pembayaran yang dilakukan Lita sehingga para korban kecewa.

Mereka menuntut uang investasi yang sudah dibayarkan dikembalikan. Namun, hingga Maret 2021 Lita tak kunjung melakukannya meski sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.