Bagikan:

JAKARTA - Aliran uang di kasus investasi iklan bodong yang menjerat bekas marketing, Lita Dwi Anggraeni ditelisik dalam sidang hari ini. Seorang saksi, NR dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Setelah uang dikirimkan ke anda. Anda apakan uang itu," tanya hakim ke NR di persidangan.

Mendapat pertanyaan itu, NR menjelaskan uang yang diterimanya langsung dikirimkan ke sejumlah rekening. Salah satunya, termasuk milik Lita yang duduk sebagai terdakwa.

Mendengar jawaban itu, hakim menyebut NR bisa ikut terjerat. Sementara NR tak banyak bicara dan sesekali mengangguk.

Selain NR, Majelis Hakim PN Jakbar juga meminta keterangan empat saksi lainnya. Salah satunya, R yang merupakan mantan petinggi perusahaan televisi swasta.

Terkait keterangan NR, kuasa hukum para korban investasi iklan bodong, Jules Haneda Salu mengaku puas. Diharapkan keterangan yang ada di persidangan bisa membuka aliran uang dari Lita.

"Apa yang kami harapkan dengan klien saya sudah terjadi. Bahwasanya terima dana rekening itu inisial NR ternyata di dalami oleh jaksa dan didalami ketua majelis ketua. Saya berharapkan ke depan tidak ada yang merugikan," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan. Agendanya nanti akan mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Sebelumnya, penipuan yang diduga dilakukan oleh Lita terjadi saat dia mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi swasta. Demi meyakinkan korbannya, dia bahkan memakai seragam dan kartu tanda pengenal.

Selanjutnya, para korban yang percaya sepakat menjadi vendor. Namun, kerja sama bisnis ini berubah saat pandemi COVID-19 melanda.

Saat itu, bisnis dialihkan lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar. Hanya saja, tak ada pembayaran yang dilakukan Lita sehingga para korban kecewa.

Mereka menuntut uang investasi yang sudah dibayarkan dikembalikan. Namun, hingga Maret 2021 Lita tak kunjung melakukannya meski sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.