Bagikan:

JAKARTA - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania atau yang akrab dipanggil Oi dikabarkan belum mengganti rugi uang korban CPNS Bodong sebesar RP 8,1 miliar meski dirinya sudah dinyatakan bebas beberapa hari lalu.

Sebelumnya pada Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan para korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania senilai Rp 8,1 miliar harus dikembalikan olehnya, Nia Daniaty dan juga Rafly Tilaar.

Sayangnya berdasarkan kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan kalau hingga saat ini Oi belum juga memberikan ganti rugi tersebut kepada korbannya.

"(Olivia Nathania) tidak ada (bayar ganti rugi pada korban)," jawab Odie Hudiyanto melalui pesan singkat, Rabu, 17 April.

Tidak ingin tinggal diam, pihak korban akhirnya mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengajuan ini belum dilakukan oleh pengadilan karena Olivia sempat mengajukan perlawanan pada 3 bulan yang lalu.

"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan, sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," sambung Odie.

Diketahui kalau korban CPNS Bodong Olivia Nathania ini berjumlah 179 korban yang sudah memberikan bukti sebanyak 897 surat dan dua orang saksi. DI mana mereka sudah menuntut uang mereka dengan mengajukan gugatan perdata.

Korban sempat mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan Rp 8,1 miliar yang dikabulkan oleh majelis hakim namun untuk putusan vonis 3 tahun penjara dianggap tidak adil oleh para korban.