Putri Nia Daniaty Diduga Jadi Calo CPNS, Farhat Abbas: Hukumannya Bisa 4 Tahun Penjara
Oivia Nathania, anak Nia Daniaty (Foto: IG @niadaniatynew)

Bagikan:

JAKARTA - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan oleh Agustin karena diduga melakukan penipuan untuk perekrutan CPNS. Ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan Olivia Nathania. Total kerugian yang dialami pun ditaksir Rp 9,7 miliar.

Agustin dan para korban lainnya akhirnya membuat laporan ke polisi. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.

Menurut pihak korban Agustin yang mengaku guru sekolah Oliv, ia telah berbicara dengan Nia Daniaty untuk kasus ini. "Saya sampaikan kepada kakak ibunya di tempat tersebut. Saya sampaikan bahwa peristiwa ini lah, bahwa Oliv ini merekrut CPNS ini dan sebagainya. Akhirnya di kedatangan kami yang ketiga saya dapat informasi Bu Nia nggak ada di lokasi, tapi ada di Cikini," ujar Agustin dikutip dari Kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT, Senin, 27 September.

Agustin mengaku Nia Daniaty lepas tangan karena Olivia telah menikah dan bukan lagi tanggung jawabnya.

"Kami sudah baik-baik, terus Nia menjawab, 'Bu Titin maaf Oliv itu sudah menikah, sudah bukan tanggung jawab saya ini.' Itu jawaban dari Bu Nia. Iya saya sampaikan, 'Iya Bu saya tidak meminta pertanggung jawaban Ibu, saya hanya minta Ibu menjembatani kami. Karena kami telah menguhubungi Oliv tidak bisa, akhirnya saya minta Ibu menjembatani kami untuk menyelesaikan duduk bareng,'" ungkap Agustin mengingat kembali pertemuannya dengan Nia Daniaty.

Sementara itu, mantan suami Nia, Farhat Abbas memilih netral dan menerapkan asas praduga tidak bersalah. "Saya melihat ini peristiwa-peristiwa ini dengan berpikir positif dulu ya praduga tidak bersalah. Saya melihat bahwa ada hubungan sebab akibat, kalau pengadilan kan butuh penyelidikan," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Farhat mengaku sudah berkomunikasi dengan Oliv memintanya untuk bertanggung jawab atas uang yang diberikan meski beberapa sudah dikembalikan. "Ya Oliv harus bertanggung jawab juga, sebagian besar menurutnya sudah dikembalikan," tutur Farhat lagi.

Sebagai pengacara, Farhat Abbas melihat bahwa Oliv dan pihak-pihak terkait nantinya bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. "Kalau pasal kayaknya 372 KUHP nanti hukumannya paling 4 tahun penjara," pungkas Farhat.