Bagikan:

JAKARTA - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania atau akrab dipanggil Oi dinyatakan telah bebas dari penjara terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Oi, Susanti Agustina melalui pesan singkat yang menyatakan kalau kliennya sudah bebas.

"Betul sudah bebas," jawab Susanti Agustina kepada awak media, Selasa, 16 April.

Meski baru dikabarkan bebas, pihak kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan kalau Oi sudah mulai berulah lagi alias menipu.

Namun Odie tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari Oi yang sudah kembali berulah setelah melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

"Benar mbak (sudah bebas). Bahkan sudah berulah lagi," tutur Odie Hudiyanto melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, Olivia Nathania divonis hukuman penjara selama 3 tahun pada 28 Maret 2022 di mana ia terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.