Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tengah melakukan investigasi internal untuk mengusut dugaan penipuan yang dilakukan Olivia Nathania yang merupakan anak dari Nia Daniaty dan suaminya, Rafly N Tilaar.

Dia mengatakan pemeriksaan tengah dilakukan atas penipuan yang bermodus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang bersangkutan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ya (investigasi internal, red)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa, 28 September.

Rafly N Tilaar dan Olivia Nathania diduga melakukan penipuan terhadap 225 orang. Total kerugian yang dialami para korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

Kejadian ini terungkap saat para korban melapor ke polisi. Laporan ini terdaftar dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.

Pihak korban, Agustin yang juga mantan guru sekolah Olivia mengaku telah berbicara dengan Nia Daniaty untuk kasus ini.

"Saya sampaikan kepada kakak ibunya di tempat tersebut. Saya sampaikan bahwa peristiwa ini lah, bahwa Oliv ini merekrut CPNS ini dan sebagainya. Akhirnya di kedatangan kami yang ketiga saya dapat informasi Bu Nia nggak ada di lokasi, tapi ada di Cikini," ujar Agustin dikutip dari Kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT, Senin, 27 September.

Hanya saja, Nia Daniaty sebagai orangtua lepas tangan karena anaknya itu sudah menikah dan bukan lagi menjadi tanggung jawabnya. Atas perbuatan keduanya, mereka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.