KPU Nilai Petitum Gugatan Anies-Muhaimin Soal Intervensi ke MK Tuduhan Serius 
Gedung MK/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyinggung soal salah satu petitum gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya intervensi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Intervensi yang dimaksud adalah saat MK mengeluarkan putusan yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres, sehingga itu meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut KPU, anggapan bahwa MK bisa diintervensi oleh Anies-Muhaimin selaku pemohon gugatan merupakan tuduhan yang serius.

"Pemohon menuduh, menuduh adanya intervensi ke Mahkamah Konstitusi yang mulia. Jadi mahkamah konstitusi juga ikut didalilkan, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang MK, Kamis, 28 Maret.

Dalam isi gugatan, Anies-Muhaimin menyebut kecurangan Pilpres 2024 turut dilakukan oleh menteri Presiden Joko Widodo lewat intervensinya ke MK.

Anies-Muhaimin juga menilai bahwa yang mengabulkan putusan MK nomor 90/2023 soal usia capres-cawapres adalah minoritas dari total majelis hakim MK. Sebab, 2 hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam concurring opinion dianggap sama dengan mengabulkan.

Dari hal tersebut, KPU meminta MK juga menanggapi tudingan intervensi yang disinggung itu.

"Permohon pemohon (Anies-Muhaimin) bukan menjadi kewenangan termohon (KPU) untuk menjawabnya. Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius kepada mahkamah konstitusi dan menjadi ranah mahkamah konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," tegasnya.