Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke kliennya hanya berdasarkan imajinasi.

"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip Antara, Selasa, 2 Maret.

Maqdir menyebut, pembuktian adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono disebut hanya berdasarkan asumsi. Dia menilai, jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Hiendra terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.

"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," kata Maqdir.

Maqdir menilai, tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras. Dia memandang, jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.

"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," tegas Maqdir.

Jaksa Lie Putra Setiawan menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.