KPK Bantah Batasi Hak Kunjungan Tahanan di Rutan
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut pihaknya membatasi hak tahanan baik tersangka maupun terdakwa kasus dugaan korupsi untuk bertemu dengan kuasa hukum.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, kunjungan di rutan saar ini bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 14 Januari.

Kata dia, kunjungan secara daring harus dilakukan akibat pandemi COVID-19. Selain itu, Ali juga mengingatkan masalah teknis kunjungan daring ini harus diikuti karena semua pihak harusnya sadar hal ini dilakukan guna menjaga keselamatan dan kesehatan di masa pandemi.

"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," tegasnya

Ali mengatakan KPK tentunya paham hak-hak tersangka. Sehingga, KPK tak akan melakukan pembatasan seperti yang dituduhkan. "Yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah COVID-19," sambungnya.

Diketahui, pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut KPK membatasi hak tahanan dengan untuk bertemu dengan kuasa hukumnya. Dia menilai kebijakan pembatasan itu tidak berpihak pada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. 

Selain itu, Maqdir juga menyebut sejumlah pengacara tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara luring. Pertemuan, kata dia, baru bisa dilakukan tersangka atau terdakwa kasus korupsi diperiksa atau proses persidangan.