JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid angkat topi dengan langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran tentang investasi minuman keras dalam Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dia bersyukur Jokowi mau mendengarkan dan mengabulkan masukan ulama dan umat. Dia berharap, tidak akan pernah lahir lagi kebijakan yang dapat mengancam kecerdasan dalam kehidupan berbangsa.
”Alhamdulillah. Salut untuk Presiden! Keputusan yang diambil ini berdasar kesadaran yang tinggi akan nasib generasi dan masa depan Indonesia,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa, 2 Maret.
Belajar dari kasus pencabutan Perpres ini, MPR berharap agar Pemerintah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan. Serta memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan, terutama yang memberikan dampak negatif bagi masa depan Indonesia.
”Pemerintah harus jeli karena bukan tidak mungkin dalam kebijakan-kebijakan, ada ’titipan’ dari pihak-pihak tertentu," sarannya.
Jazilul meminta para pembantu presiden harus lebih memperhatikan hal terkait dengan aturan yang berlaku massif, lantaran dengan kesibukan Presiden yang memang sangat padat mungkin tidak semua draf peraturan bisa terpantau dengan baik.
"Itu lah tugas orang-orang yang berada di sekeliling presiden untuk 'memelotinya' dengan detail. Jangan sampai malah menjerumuskan Presiden,” tegas wakil Ketua Umum DPP PKB ini.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu juga mengapresiasi perhatian masyarakat atas dikeluarkannya Perpres No 10 Th 2021 khususnya lampiran III. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa di era keterbukaan seperti sekarang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal setiap kebijakan yang diambil Pemerintah.
”Publik memang harus tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, termasuk juga oleh DPR,” katanya.
Presiden Jokowi akhirnya mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras mengandung alkohol.
”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa, 2 Maret.
BACA JUGA:
Jokowi mengaku pembatalan aturan tersebut usai menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. ”Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.