Bagikan:

JAKARTA - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI melakukan penindakan pengendara kendaraan roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Penindakan mulai dilakukan pada Kamis, 22 Februari. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan.

"Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-18.00 di sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari.

Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua yang melawan arah dan dilakukan penindakan dengan sanksi tilang.

"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ungkap Syafrin.

Pada pagi hari, penindakan dilakukan di 4 lokasi yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora dengan total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan.

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang di Jalan Kh. Mas Mansyur, Jalan Kramat Bunder, Jalan Gunung Sahari, Jalan Karang Anyar, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Johar.

Kemudian, Jalan Raya Cilincing, Taman Setia Budi, Jalan Rasuna Said, Jalan Kalibata Raya, Jalan Ciputat Raya, Ring Road Rawa Buaya, Ring Road Pintu Air Cengkareng, Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, dan Turunan Fly Over Klender.

 

Syafrin menyebut penindakan pengendara melawan arah ini akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak 2 kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

"Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah," tutur Syafrin.

Syafrin berharap penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.