Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah mengenakan sanksi tilang terhadap 1.965 kendaraan bermotor karena melawan arah dalam razia lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.965 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir ANTARA, Jumat, 29 Maret.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 28 Maret 2024. 

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Syafrin memaparkan berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 25-28 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 366 kendaraan.

 

 

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

 

Penindakan kali ini dilaksanakan di 27 lokasi antara lain:

  1. Bidang Dalops: Jalan Kalibata Raya, KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih.
  2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat: Jalan Letjen Suprapto traffic light (TL) Galur, Balikpapan, Kramat Bunder, Letjet Suprapto sisi rel stasiun.
  3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara: Jalan Gedong Panjang, Kramat Jaya, Danau Sunter Selatan, U-Turn PAM Lama, TL akses Marunda, TL Tanah Merdeka, Gedong Panjang, Jubilee Danau Sunter, Tanah Merdeka.
  4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat:  Ring Road Kapuk, Kalideres Daan Mogot, Ring Road Cengkareng, Latumenten Grogol, Kapuk Cengkareng.
  5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan: Lenteng Agung, Ciputat Raya, Pondok Labu.
  6. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur: Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah Rai.