Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar operasi penertiban lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas. Dari operasi tersebut, tercatat 3.772 kendaraan bermotor ditindak karena melanggar lalu lintas.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari ANTARA pada Jumat, 24 Mei.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah oleh Tim Lintas Jaya Dishub Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 22 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama 20-22 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 217 kendaraan.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Penindakan kali ini dilaksanakan di 17 lokasi antara lain:

1. Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim dan Kalibata

2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat

Jalan Letjen Suprapto dan U-turn Sisi Rel Kereta Api

3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara

Peganggsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka dan TL Akses Marunda

4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat

Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot dan Centro Cengkareng

5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan

Pondok Pinang dan Raya Bintaro

6. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur

Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurahrai dan Fly Over Pondok Kopi