Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia dan telah menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip ANTARA, Sabtu, 23 Maret.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 18-22 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 394 kendaraan.

   

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.