Polisi Tindak 6.853 Kendaraan karena Pelanggaran Lalu Lintas, Salah Satunya Lawan Arus
Ilustrasi pengendara motor di jalan/ Foto: Bitor Ekin Putra/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 6.853 kendaraan roda dua dan empat telah dilakukan penilangan oleh Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, ribuan kendaraan yang ditilang itu merupakan hasil operasi sejak bulan Juni-Agustus 2023.

"Dari bulan Juni, Juli, Agustus (2023), itu pelanggaran yang ada, yang ditilang sama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat ini 6.583 kendaraan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September.

Para pengendara tersebut ditilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran yang terjadi diantaranya tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti surat-surat, dan juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Mayoritas pelanggaran yakni karena melawan arus motor," ucapnya.

AKBP Sigit mengatakan, pelanggaran yang terjadi akibat kesadaran masyarakat yang masih rendah terkait aturan berlalu lintas. Pasalnya, banyak ditemukan pengendara yang masih nekat melawan arus. Padahal lawan arus sangat berbahaya bagi pengendara lain.

"Sebetulnya disiplin masyarakat itu sendiri, kalau ada petugasnya mereka tertib, ditinggal petugasnya 5 menit kemudian mereka akan melakukan pelanggaran," ucapnya.

Lebih jauh, AKBP Sigit menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya dalam bentuk sosialisasi terkait aturan berlalulintas kepada masyarakat. Bahkan sosialisasi dilakukan sampai ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memberikan edukasi sejak dini.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Sebab keselamatan ada ditangan pengendara itu sendiri.

"Kecelakaan lalulintas diawali dengan pelanggaran, jadi digaris bawahi itu. Misalkan lawan arus, itu kan sangat membahayakan, itu kan jalurnya orang, kalau mereka nyerobot gimana?," katanya.