Penindakan Kendaraan Lawan Arah di Jakarta, Lebih Seribu Kendaraan Ditilang
Arsip foto - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian melanjutkan penindakan kendaraan bermotor yang melawan arah pada sejumlah ruas jalan. Hasilnya, 1.205 kendaraan ditilang.

"Jumlah kendaraan yang ditindak atau tilang kepolisian sejak tanggal 22 Februari sampai dengan 15 Maret 2024 adalah sebanyak 1.205 kendaraan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu, 16 Maret

Penindakan dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta yang pukul 07.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Untuk titik penindakannya antara lain, KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kalibata Raya, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, dan Kramat Bunder.

Kemudian, Kramat Jaya, TL Akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, TL Tanah Merdeka.

Ada juga penindakan di Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, Ring Road Kapuk, Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, dan DR Satrio.

Lalu, Jatinegara Kaum, Flyover Klender, I Gusti Ngurah Rai, DR Soemarno, Flyover Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Flyover Jatinegara, Pemuda, Perintis Kemerdekaan

"Lokasi penindakan dilaksanakan pada 33 lokasi," kata Syafrin.