Tak Hanya Motor dan Mobil, Skema Crowd Free Night Berlaku Bagi Pejalan Kaki Hingga Sepeda
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan skema Crowd Free Night (sebelumnya ditulis car free night, red) yang diterapkan di 11 titik tak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor. Skema CFN berlaku bagi pesepeda dan pejalan kaki.

"Kami usaha agar semua kawasan sepi dan tak bisa dilewati baik oleh pengendara sepeda motor, mobil, sepeda, maupun pejalan kaki," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

"Itu sebabnya namanya Crowd Free Night bukan Car Fee Night karena pejalan kaki dan pesepeda nggak boleh melintas juga," sambungnya.

Dalam skema itu, kata Sambodo, pihaknya menerjunkan 1.700 personel. Mereka akan berjaga di pos-pos pengamanan yang sudah disediakan.

"Kawasan kita tutup kemudian di tengahnya kita atur sisir satu persatu," katanya.

Kemudian, bagi para pengendara yang tetap akan melintas di 11 titik tersebut akan diminta putar balik. Sementara untuk tempat hiburan dan restoran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami imbau, kalau pengendara kami putar balik. Restoran kami imbau kemudian nanti tentu kita akan sama-sama dari Satpol PP, Dishub, TNI kalau ada yamg langgar sesuai peraturannya apa apakah Perda, Pergub atau pidana," kata Sambodo.

Ada pun, skema CFN akan diterapkan di 11 titik. Berikut ini merupakan lokasinya:

- Sudirman-Thamrin

- Kemang

- Bulungan Barito

- Senopati, Gunawarman, SCBD

- Asia Afrika

- Kota Tua

- Banjir Kanal Timur

- Kemayoran

- PIK 2

- Monas

- Kawasan Danau Sunter