Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bersama Polda Metro Jaya Tilang 1.205 Kendaraan Bermotor Melawan Arah
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah melakukan razia lalu lintas dan berhasil menindak 1.205 kendaraan bermotor karena melawan arah (foto: dok. antara ) .

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah melakukan razia lalu lintas dan berhasil menindak 1.205 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang ditindak tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah oleh Tim Lintas Jaya Dishub Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, dari tanggal 22 Februari hingga 15 Maret 2024.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.205 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 16 Maret.

Razia dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, dimulai dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB, dengan melibatkan personel gabungan dari Dishub DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Menurut Syafrin, pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran melawan arah atau melawan arus. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas serta menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.

Penindakan juga dilaksanakan di 33 lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta, termasuk Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kalibata Raya, Letjen Suprapto, Balikpapan, Kramat Bunder, Kramat Jaya, Marunda, Danau Sunter, Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan Dua Pintu, Tanah Merdeka, Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya, Tanjung Barat, Ciputat Raya, Pondok Labu, dan sejumlah lokasi lainnya.

Naik motor melawan arah merupakan perilaku berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai risiko dan konsekuensi serius, termasuk:

  1. Kecelakaan: Naik motor melawan arah meningkatkan risiko tabrakan frontal dengan kendaraan lain yang bergerak sesuai arah. Ini dapat menyebabkan kecelakaan yang parah dan cedera serius bagi pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

  2. Cidera dan kematian: Kecelakaan yang terjadi saat melawan arah memiliki potensi untuk menyebabkan cedera serius, seperti patah tulang, luka bakar, cedera kepala, dan trauma internal. Bahkan, kecelakaan yang parah dapat berujung pada kematian pengendara atau orang lain yang terlibat.

  3. Tindakan hukum: Naik motor melawan arah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat mengakibatkan tindakan hukum, seperti denda, sanksi hukum, dan pencabutan izin mengemudi. Selain itu, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan saat melawan arah juga bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

  4. Mengganggu lalu lintas: Perilaku melawan arah mengganggu alur lalu lintas yang telah ditetapkan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara lain yang tidak mengharapkan keberadaan motor yang datang dari arah yang salah.

  5. Dampak psikologis: Terlibat dalam kecelakaan atau melanggar hukum dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi pengendara, seperti stres, kecemasan, rasa bersalah, dan trauma.

Oleh karena itu, penting bagi semua pengendara motor untuk menghormati aturan lalu lintas, termasuk larangan naik motor melawan arah, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.