Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengakui ada beberapa petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayahnya memundurkan diri karena faktor upah yang terlalu minim.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan petugas PTPS akan mendapat upah Rp1 juta berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

“Mungkin menganggap pekerjaannya cukup berat dengan honor yang mungkin sudah dihitung. Honornya menjadi pengawas TPS hanya Rp1 juta.” kata Burhanuddin kepada wartawan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari.

Kendati demikian, ia menilai pekerjaan menjadi petugas pengawas pemilu ini merupakan tindakan mulia untuk membantu negara.

Oleh sebab itu, jika ingin membantu tugas negara, seharusnya tidak melihat jumlah nominal dari upah yang diberikan.

“Tetapi sudah sampaikan bahwa menjadi pengawas TPS adalah bagian dari pengabdian bangsa dan negara melalui proses demokrasi ini. Sehingga berapa pun nominalnya saya kira tidak menjadi masalah,” ucapnya.

Burhanuddin juga mengungkapkan alasan lain yang mengakibatkan petugas PTPS memundurkan diri yakni faktor pekerjaan.

“Karena pekerjaan. Karena ini kan hanya 1 bulan. Ada yang tiba-tiba ditugaskan di luar daerah. Mungkin tidak ada di Jakarta pada hari H, kemudian dia mengundurkan diri,” ucapnya.