Bagikan:

MATARAM - Satpam bernama Suratul Padli serta istrinya Listiani Hartati mengadu ke Polda NTB karena nama mereka dicatut untuk kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat. Korban didampingi kuasa hukum, Lalu Anton Hariawan dan Sudirman saat mengadu.

Suratul mengaku pencatutan nama mereka untuk kredit di BRI pada tanggal 2 November 2023.

"Waktu itu istri saya yang di rumah. Istri saya didatangi pegawai BRI inisialnya FR. Dia cari nama Listiani Hartati, itu istri saya. Tujuannya datang mau nagih karena ada nama istri saya yang nunggak kredit di BRI," kata Padli usai melapor ke Polda NTB, Antara, Kamis, 25 Januari. 

Istri dari Padli lantas mengatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan perjanjian kredit atau mengajukan pinjaman ke BRI.

"Pegawai itu lantas menunjukkan identitas yang mengajukan kredit. Memang benar identitas KTP yang tertera dalam datanya itu punya istri saya dan saya juga, tetapi foto, nomor kontak, dan tanda tangan yang ada di data itu bukan istri dan saya, itu orang lain," ujarnya.

Dengan persoalan ini, Padli meminta bantuan hukum dari Lalu Anton Hariawan dan Sudirman. Bersama kuasa hukum, Padli mendatangi Kantor BRI Unit Bagik Polak untuk meminta penjelasan terkait tunggakan kredit tersebut.

"Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB," kata Anton.

Dalam laporan, korban turut mencantumkan bukti percakapan via WhatsApp dengan pegawai BRI berinisial FR yang memberikan penjelasan terkait dengan foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama korban.

"Makanya, foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama klien kami turut kami cantumkan sebagai bukti kelengkapan dalam laporan ke polisi," ujarnya.

Ada juga, kata dia, salinan setoran kredit yang sudah berjalan sejak April 2022 hingga September 2023. Padli bersama istri tercatat di BRI mendapat pinjaman uang Rp100 juta dengan setoran cicilan per bulan Rp1.521.100,00.

Anton menjelaskan tujuan korban melapor ke Polda NTB agar mengetahui siapa yang bertanggung jawab dari pencatutan nama untuk kredit dan nama dari korban bersama istri bisa dibersihkan dari kredit fiktif tersebut.

"Biar tidak terulang juga karena modus seperti ini 'kan bahaya, siapa pun bisa kena. Sebenarnya kami sudah upayakan ke BRI, ajukan somasi agar dipertemukan siapa oknum yang gunakan data pribadi klien kami ini. Akan tetapi, tidak ada tanggapan. Makanya, kami lapor ke Polda NTB agar persoalan ini bisa jelas," ucap Anton.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengaku telah mengonfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB. Namun, belum ada tanggapan.

"Saya sudah tanyakan, tetapi belum juga ada respons dari krimsus," kata Rio.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat via WhatsApp juga belum memberikan tanggapan terkait dengan laporan korban pencatutan nama untuk kredit di BRI Unit Bagik Polak.