Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL) mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih perlu penyempurnaan.

“Minggu lalu, di Mastel juga menyelenggarakan diskusi membahas RUU Penyiaran. Memang di forum kecil, internal Mastel. Kita tenggarai perlu banyak penyempurnaan, detalisasi atau bahkan tidak didetailkan,” kata Ketua Bidang Rekumtel Mastel. Johny Siswadi saat membuka FGD bertajuk "Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital" pada Rabu, 3 Juli.

Terutama, setelah berlakunya Analog Switch Off (ASO) dan masifnya platform-platform digital seperti YouTube, Over-the-top OTT (seperti Netflix, Viu, dan lain sebagainya), yang dianggap mendominasi audiens dari media komersial.

“Kita mencoba memahami lebih dalam bagaimana karakter dari  platform-platform digital yang selama ini menguasai ataupun mendominasi audiens di lanskap informasi digital,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. 

Menurut Nezar, disrupsi digital ini memiliki dampak yang signifikan terhadap media komersial (TV dan radio), yang menyebabkan penurunan terhadap penonton televisi dan pendengar radio.

“Ada banyak (dampak), karena dengan munculnya platform digital, maka ada perubahan pola penyiaran. Kalau misalkan dulu terestrial, ini kemudian memakai platform digital menjadi OTT, gitu ya, jadi radio pun menjadi platform digital, televisi juga menjadi platform digital,” ujar Nezar.

Meski demikian, selain menimbulkan dampak serius terhadap bisnis model dan media sustainability, Nezar menganggap hal ini juga bisa menjadi peluang-peluang besar di masa depan.

“Jadi kita diskusikan dan kira-kira apa yang bisa dilakukan regulator dalam hal ini negara untuk membuat equal playing fear untuk semua industri bisnis media,” pungkasnya.

Saat ini, Nezar mengaku belum menerima berkas revisi RUU Penyiaran dari DPR RI. Namun, dia memastikan untuk mengkaji lebih dalam dan berdiskusi dengan stakeholder terkait, saat draft tersebut sudah diterima Kominfo.

“Revisi UU Penyiaran ini lagi digodok DPR, Kementerian Kominfo belum menerima draft nya. Nanti kalau sudah diterima, kita akan coba pelajari dan akan membicarakan lebih dalam, lebih detail dengan stakeholder, baik itu dengan masyarakat sipil maupun pelaku industri,” tegas Nezar.