Kominfo Butuh RUU Ciptaker Buat Bangun Infrastruktur Internet Anti-Lelet
Ilustrasi BTS (dok. XL Axiata)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memerlukan dukungan rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk mengimplementasikan aturan terkait jaringan internet generasi kelima (5G) di Tanah Air. Hal ini juga akan berdampak pada infrastrutur "internet anti-lelet" yang dapat rampung akhir tahun ini.

Melansir dari Antara, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto menjelaskan RUU Cipta Kerja akan berdampak langsung pada sektor telekomunikasi dan penyiaran. Di mana kebutuhan broadband internet cepat berkembang pesat belakangan ini. 

"Rakyat terhindar dari internet yang sering lelet di daerah-daerah terutama perkotaan yang frekuensinya selama ini dipakai oleh TV-TV analog," kata Henri.

Selain itu, peralihan TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) harus melalui undang-undang. Salah satu pasal terkait landasan hukum ASO ada di RUU Cipta Kerja.

"Digitalisasi TV bisa dilakukan Analog Switch Off, sehingga negara dapat digital deviden, efisiensi frekuensi karena digitalisasi, sehingga negara dapat broadband internet 112 Mhz di gelombang 700 Mhz," jelas Henri.

Oleh karena itu, Kominfo merancang kebijakan terkait model pembagian infrastruktur jaringan seperti Base Transceiver Station (BTS), antena, spektrum frekuensi, dan lainnya. Aturan inilah yang akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tepatnya di Pasal 60A ayat 1.

Momentum RUU Cipta Kerja di sektor telekomunikasi dan penyiaran juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital, yang sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam akselerasi transformasi digital. 

"Ekonomi digital makin lancar. Negara mendapat pendapatan baru berupa BHP frekuensi dari sektor telekomunikasi sampai puluhan triliun rupiah per tahun. Tambahan pendapatan ini belum ditambah efek lancarnya ekonomi digital dan trickle down effect berkembangnya sektor ekonomi digital," papar Henri.

RUU Cipta Kerja mencakup 79 UU terdahulu, yang salah satunya terkait penyiaran. Rencana migrasi televisi analog ke digital ini pun sudah dicanangkan sejak 2009.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, memastikan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan transparan, cermat dan hati-hati. Dia juga menjamin pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat.

Puan menjelaskan, agenda pembahasan RUU Cipta Kerja dapat diketahui di laman resmi DPR RI. Dia menegaskan bahwa institusinya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya pembahasan RUU Cipta Kerja melalui siaran "live streaming."