JAKARTA - Warganet heboh karena sejumlah artis dan influencer mengkampanyekan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga saat ini masih menjadi kontroversial.
Melihat hal ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai meski tak ada aturan yang dilanggar namun menggunakan artis untuk menggalang dukungan terhadap rancangan perundangan ini dianggap tidak tepat.
"Ini terlihat justru seperti upaya pembodohan publik karena yang dikampannyekan oleh influencer itu tak masuk pada tatanan substansi RUU. Sesuatu yang mestinya penting untuk diketahui publik. Karena bagaimanapun, Undang-Undang Cipta Kerja nantinya akan mengikat masyarakat," kata Lucius saat dihubungi wartawan, Kamis, 13 Agustus.
Dia mengatakan, para artis itu bisa saja tidak paham dengan rancangan perundangan yang mereka kampanyekan tersebut.
"Mereka menerima tawaran kampanye dari pemerintah bukan untuk membangun pemahaman bersama tetapi untuk memberikan legitimasi terhadap apa yang diinginkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Daripada menggunakan jasa artis maupun influencer, Lucius menyebut pembahasan RUU ini harusnya disosialisasikan secara terang benderang dan dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah. Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat bisa kemudian berperan aktif untuk memberikan masukan dan pemerintah harus mendengar hal tersebut.
Terlibatnya artis dan influencer yang bisa saja tidak paham dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dianggap makin memperlihatkan pemerintah sudah tidak sabar untuk segera mengesahkan rancangan perundangan tersebut dan tidak mau membuka ruang sosialisasi bagi masyarakat.
Selain itu, Lucius menilai kampanye tersebut makin memperlihatkan jika RUU ini memang bukan memperjuangkan para pekerja tapi lebih menitikberatkan kepentingan investor. "Pemerintah seperti ingin menegaskan adanya kepentingan investor yang memaksa mereka untuk segera menghadirkan RUU tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan influencer maupun artis untuk mengkampanyekan produk undang-undang juga berbahaya. Sebab, ketika influencer atau artis mengunggah konten soal rancangan perundangan dan penggemar mereka tidak menunjukkan penolakan maka hal ini bisa membuat pemerintah makin yakin kalau masyarakat mendukung perundangan yang sedang buat.
Padahal, suara masyarakat lain terkait perundangan ini tidak bisa begitu saja diwakili oleh para penggemar influencer atau artis tersebut. "Ada banyak suara lain yang tak bisa begitu saja diwakili oleh influencer maupun kelompok buruh saja," kata dia.
"Banyak elemen masyarakat sipil lain yang menyoroti tak hanya terkait soal isu tenaga kerja saja tapi isu lainnya dan suara mereka tampaknya harus siap dikuburkan begitu saja karena satu dua kelompok sudah bisa menjadi alat pembenar bagi DPR dan pemerintah," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diketahui, ada sejumlah influencer dan artis yang mengunggah konten dukungan terhadap RUU Cipta Kerja. Mereka kebanyakan mengunggah sebuah video yang menjelaskan mengapa Indonesia butuh rancangan perundangan tersebut di akun Instagram mereka dengan tagar #indonesiabutuhkerja.
Namun, belakangan sejumlah influencer maupun artis tersebut menghapus konten mereka setelah ramai diperbincangkan warganet di media sosial terutama di Twitter.
Tambahan, terpantau lewat hastag indonesiabutuhkerja, yang sudah menghapus konten soal dukungan dan sosialisasi RUU Ciptakerja di instagram, selain Gritte, ada juga Bang Gofar dan Mas Ardito, mantap dah kalau gitu, respect. Tapi sisanya belom sih. pic.twitter.com/nwpWcMt0PK
— Mazzini (@mazzini_gsp) August 12, 2020
Adapun beberapa artis yang terlihat mengunggah video dengan tagar #indonesia butuhkerja adalah aktor Gading Martin, aktris Gisella, penyanyi dangdut Cita Citata, penyanyi dangdut Siti Badriah, penyanyi dangdut Inul Daratista, pemain sepak bola Kim Kurniawan, dan masih banyak lagi.
View this post on Instagram
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan rumusan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibawa ke DPR RI dan akan dibahas secara terbuka. Dia mengatakan, rumusan ini sudah dibahas oleh tiga pihak terkait undang-undang ini yaitu pemerintah, buruh, dan pengusaha.