Bagikan:

JAKARTA - DPR RI dan pemerintah melakukan rapat pembahasan klaster penyiaran dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Hotel Novotel, Serpong, Tangerang, Banten, pada Senin, 28 September.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah mengajukan persetujuan untuk mengadakan rapat pembahasan RUU ini di luar kompleks parlemen karena ada masalah kelistrikan di gedung tersebut. Usulan ini pun telah disetujui Pimpinan DPR.

"Baleg mengajukan persetujuan dan disepakati dalam Rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah karena kendala listrik (di Gedung DPR)," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 28 September.

Azis menjelaskan, Baleg mengusulkan mengadakan rapat pembahasan RUU Ciptaker di luar karena ada gangguan listrik di Kompleks Parlemen pada pekan lalu sehingga mengajukan persetujuan kepada Pimpinan DPR dan Bamus untuk mengadakan rapat di luar.

Dia mengatakan, pembahasan sebuah RUU biasa dilakukan di luar Kompleks Parlemen sehingga tidak perlu dipersoalkan ketika Baleg membahas RUU Ciptaker di luar.

"Pembahasannya berjalan normal, teman-teman bisa melihat apakah sesuai mekanisme atau tidak. Pimpinan DPR dapat laporan bahwa rapat tersebut dijalankan sesuai tata tertib DPR," ujarnya.

Azis enggan menanggapi terkait isu bahwa pembahasan RUU Ciptaker terkesan dikejar waktu sebelum berakhirnya Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 8 Oktober mendatang.

Menurut dia, kalau pembahasan RUU Ciptaker sudah selesai maka Pimpinan Baleg akan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Namun hingga Senin sore ini belum ada surat masuk dari Pimpinan Baleg. Kami belum terima surat resmi dari Baleg sehingga saya tidak bisa berasumsi apakah pembahasan RUU Ciptaker sudah 90 persen atau 50 persen," katanya.