Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Aturan yang berfokus pada data dan informasi masyarakat di Internet ini, rencananya akan rampung pada awal 2021 mendatang.

Banyak pihak mendesak agar RUU PDP ini segera disahkan. Mengingat banyaknya kasus pencurian dan kebocoran data informasi dari berbagai situs e-commerce, lembaga pemerintah hingga sektor perbankan yang belakangan ini terjadi.

Namun tak sedikit pula yang meragukan penjelasan RUU PDP ini akan diterima baik oleh masyarakat. Pasalnya, banyak produk hukum yang dibuat untuk menjangkau aktivitas di internet, justru tak berhasil merebut hati netizen.

"Belakangan produk-produk hukum terkait kebijakan internet, enggak populer di media sosial. Jangankan bisa mengambil hati netizen, sampai hari ini banyak kebijakan yang justru menyakiti warganet," kata pegiat media sosial, Rudi Valinka dalam Diskusi VOI: Tiada Privasi untuk Data Pribadi yang digelar di Greenhouse Coworking and Office Space, Jakarta, Jumat, 28 Agustus.

Rudi yang terkenal di Twitter dengan akun @Kurawa itu memberikan contoh produk hukum terkait aktivitas publik di Internet yang justru banyak disalahgunakan. Sebagai contoh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berubah jadi pasal karet dan begitu ditakuti warganet.

"Orang curhat nagih di medsos tiba-tiba dipidana dan masuk penjara. Dan kalau ada yang diingat dari netizen cuma ketenaran Kominfo memblokir Netflix," ungkap Rudi yang juga pernah jadi korban doxing.

Grafis tweet Rudi Valinka di Twitter (Ilham Amin/VOI)

"Jadi besar harapan saya kepada Kominfo dan pemerintah agar RUU PDP ini bisa mengambil hati netizen karena memang bermanfaat," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Koordinator Tata kelola Perlindungan Data Pribadi Kominfo, Hendri Sasmita Yuda memahami maksud dari curahan hati masyarakat di internet. Menurutnya implementasi dari peraturan dan produk hukum yang dibuat Kominfo akan memberikan keteraturan dalam perilaku masyarakat bersosial media.

"Kami memahami curcol (curahan hati colongan) netizen, tapi maksud kami dari Kominfo ingin membuat satu keteraturan dan penyesuaian bagi masyarakat dalam berinteraksi di internet dengan baik," kata Hendri dalam video konferensinya.

Hendri menjelaskan, tak semua produk hukum dari aktivitas di internet akan berujung pada pidana. Namun bagaimana sistem dan regulasi dari UU ITE memberikan keadilan bagi setiap masyarakatnya.

"Harus diluruskan karena tak melulu produk hukum atau kominfo soal pidana. Tapi bagaimana penyelenggara sistem dan tata kelola saling menjalankan regulasi dan pengaplikasiannya dengan baik," singkat Hendri.