Bahas RPM Sertifikasi Alat Telekomunikasi, Kominfo Buka Konsultasi Publik
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Kominfo.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang sertifikasi alat telekomunikasi atau Perangkat Telekomunikasi.

Upaya Kominfo ini untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan regulasi. Adapun terkait sertifikasi alat telekomunikasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi," tulis pernyataan resmi Kominfo, Senin 13 November, disitat Antara.

Adapun untuk RPM ini mengatur sebanyak 12 poin di antaranya, yaitu penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Lalu, ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Disusul dengan penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW), biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Tak tertinggal terdapat juga lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas RPM terkait sampai dengan tanggal 17 November 2023.

Tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat [email protected], [email protected],[email protected], dan [email protected]. Naskah RPM dapat diperiksa di situs web kominfo.go.id.