Langkah Pembubaran BRTI Menghilangkan Peran Masyarakat
Ilustrasi (Image by Erich Westendarp from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendapat kritik pedas dari berbagai pihak. Mengingat tugas lembaga tersebut sangat erat hubungannya dengan sektor telekomuikasi masyarakat. 

Mantan anggota BRTI sekaligus Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel, Nonot Harsono mengatakan bahwa pembubaran lembaga tersebut membuat peran masyarakat dalam menyusun regulasi semakin berkurang.

"Yang hilang adalah Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) yakni wakil masyarakat, yaitu orang-orang yg diseleksi dari para profesional yang dinilai mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atau mengawal kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atau pemerintah," ungkap Nonot saat dihubungi VOI, Senin 30 November.

"Sehingga saat BRTI dibubarkan, yang hilang hanya unsur pimpinan (pemikir/penentu) dari unsur wakil masyarakat, dan masyarakat tidak punya wakil di dalam regulator telekomunikasi. Apakah itu dianggap sebagai hal penting," imbuh Nonot.

Perlu diketahui, KRT berperan sebagai perumus regulasi telekomunikasi, yang bertujuan memberikan masukan kepada kepada pemerintah atau Kemkominfo untuk menentukan regulasi telekomunikasi dalam kepentingan masyarakat.

Dimaksudkan Nonot, dengan dibubarkannya BRTI maka masyarakat tidak punya wakil langsung terkait dengan regulasi telekomunikasi di Kemkominfo. Penyerapan suara masyarakat oleh Kemkominfo dalam pengaturan regulasi, kedepannya, hanya sebatas konsultasi publik yang digelar oleh Kemkominfo.

Nonot menuturkan, peran BRTI nantinya akan dijalankan oleh KemKominfo yang terdiri dari tiga Direktorat Jenderal yakni PPI, SDPPI, dan APTIKA.

"BRTI itu nama virtual, karena BRTI sebenarnya adalah jajaran Direktorat Jenderal di Kominfo ditambah unsur pemikir dan pimpinan dari wakil masyarakat," tutur Nonot.

Sebelumnya diwartakan, pemerintah memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Selain BRTI dan BPT, lainnya seperti Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia.