YOGYAKARTA - Kasus penipuan online semakin marak sejak beberapa tahun belakangan dan telah menelan banyak korban. Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan penipuan online, sebaiknya segera melaporkannya ke pihak yang berwenang. Lantas bagaimana cara melaporkan penipuan online?
Modus penipuan online kini semakin beragam seiring dengan perkembangan penggunaan teknologi digital. Akhir-akhir ini banyak kasus penipuan online melalui platform digital, seperti phising, pharming, sniffing, dan lainnya. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena bisa merugikan korbannya baik secara material maupun moril.
Setiap orang tentunya perlu mewaspadai dan mengantisipasi tindakan penipuan online agar tidak menjadi korban dan supaya tidak merugikan semakin banyak orang. Oleh karena itu, Anda wajib tahu cara melaporkan penipuan online untuk mencegah aksi kejahatan siber.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Segera laporkan jika Anda mendeteksi adanya tindakan penipuan online. Untuk melaporkan tindakan cyber crime, kini Anda bisa melakukannya secara lebih mudah dan praktis tanpa perlu repot mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara melaporkan kasus penipuan online bisa Anda lakukan secara online melalui berbagai platform, seperti website resmi pemerintah dan bank terkait. Berikut ini prosedur melaporkan penipuan online secara daring.
Melaporkan Penipuan Online ke Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memiliki Badan regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kemenkominfo.
BRTI membuka layanan pengaduan untuk tindakan penipuan online dalam bentuk pesan/panggilan mencurigakan. Indikasi penipuan online yang bisa Anda laporkan yakni seperti spam pengumuman hadiah, undangan pernikahan, link bansos, dan lainnya.
Berikut ini langkah-langkah melaporkan penipuan online melalui layanan BRTI Kemenkominfo:
- Silakan buka laman layanan.kominfo.go.id dengan menyiapkan bukti pengaduan atas kasus penipuan.
- Kemudian pilih menu ADUAN BRTI.
- Anda perlu mengIsi formulir dengan memasukkan identitas Pelapor, yang terdiri dari nama, alamat e-mail, dan nomor telepon seluler.
- Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya. Setelah itu Moms klik tombol "Mulai Chat".
- Setelah memilih, Anda akan dilayani oleh Petugas Helpdesk dan diminta melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
- Petugas Helpdesk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang Anda kirim.
- Selanjutnya petugas akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi terkait akan memproses yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
- Nantinya jasa telekomunikasi wajib menyampaikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
- Jika pemblokiran dilakukan terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan bisa dibuka kembali setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaporkan Penipuan Online Melalui Lapor.go.id
Anda juga bisa melaporkan penipuan online melalui laman lapor.go.id. Sitis ini dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Berikut ini langkah-langkah melaporkan tindakan penipuan online lewat laman lapor.go.id:
- Silakan buka laman lapor.go.id.
- Pilih opsi Pengaduan.
- Kemudian tulis judul pelaporan.
- Isikan data berupa nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan.
- Lalu pilih tanggal kejadian, kemudian pilih lokasi kejadian.
- Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan Anda, baik Kementerian atau Pemprov.
- Pilih kategori Situasi Khusus, kemudian pilih opsi Tindak Pidana.
- Unggah berkas lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Kemudian pilih kategori pengaduan.
- Klik LAPOR.
- Silakan mengIsi data, kemudian setujui dan ketentuan layanan. Pengaduan Anda sudah selesai diajukan dan dapat dicek secara berkala untuk mengetahui perkembangannya.
Melaporkan Penipuan Online ke OJK
OJK juga membuka layanan untuk laporan pengaduan penipuan online. Pengaduan bisa Anda ajukan secara online via telepon dan email. Berikut ini langkah-langkah melaporkan penipuan online melalui OJK:
- Silakan ajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Kemudian melakukan laporan lewat telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja, mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
- Melakukan pengaduan penipuan dengan mengisi form pengaduan online.
- Laporan pengaduan juga bisa Anda kirimkan melalui email [email protected].
Lapor Melalui Cek Rekening
Pelaporan penipuan online juga bisa Anda ajukan melalui laman cekrekening.id. Laman ini merupakan layanan yang disediakan oleh Kominfo untuk menampung pengaduan terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana.
Berikut ini langkah-langkah melaporkan penipuan online melalui laman cekrekening.id:
- Silakan buka laman cekrekening.id. Anda juga bisa mengakses lewat aplikasinya.
- Klik Lapor pada cekrening.id baik melalui website atau aplikasi
- Kemudian isikan nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening
- Mengisi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan
- Lampirkan bukti penipuan, seperti bukti seperti tangkapan layar transaksi dan bukti-bukti lain yang dapat mendukung laporan Anda.
BACA JUGA:
Demikianlah cara melaporkan penipuan online secara daring dengan proses yang mudah dan praktis. Baca juga artikel 5 kejahatan siber paling berbahaya sebagai wawasan untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan cyber crime.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.