Kominfo Menerima 958 Kasus Penyalahgunaan Nomor Telepon untuk Penipuan Online
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal PPI Kominfo (foto: Tangkapan layar youtube Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus penipuan online yang disebarkan melalui telepon atau layanan pesan singkat (SMS) masih marak di Indonesia. Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) terus menindak aksi penipuan dengan memblokir nomor seluler itu.

Untuk pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator seluler apabila terbukti.

Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal PPI Kominfo mengungkapkan, sejak bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 958 laporan kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online, melalui website AduanNomor.id.

"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," kata Wayan dalam konferensi pers tentang Antisipasi Penipuan Online melalui Aduan Nomor, pada Rabu, 15 November.

Lebih lanjut, Wayan menekankan pentingnya peran aktif dalam semua pihak dalam melawan penipuan online ini, dan mengimbau semua masyarakat yang menemukan indikasi penipuan online untuk melaporkan nomor tersebut melalui mekanisme di website AduanNomor.id.

"Selain itu, jika ditemukan konten penipuan pada website, platform digital  atau media sosial, masyarakat dapat melaporkannya melalui AduanKonten.id. Kominfo juga menyiapkan mekanisme laporan aduan untuk rekening yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id," tambahnya.

Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk terus melakukan edukasi ke orang terdekatnya untuk menghindarkan dan menyelamatkan orang-orang tersebut dari penipuan online.