Berharap Penghasilan Tambahan Berakhir Diperdaya
Ilustrasi Gambar karya Ilham dan Andri winarko VOI

Bagikan:

JAKARTA - Inggrid Purba terisak-isak menceritakan pengalamanya di akhir April lalu yang terkena modus penipuan online. Itu terakhir kalinya dirinya bisa berkomunikasi dengan admin yang memandunya untuk mengikuti kerja paruh waktu (part time). Yang belakangan diketahui adalah aksi penipuan. Ia diminta menyetorkan uang deposit, sambil terus mengerjakan tugas yang tak kunjung selesai. Sementara uang di deposit tak kunjung bisa dicairkan

Sampai akhirnya Admin itu menghilang bersama uang miliknya. Ia akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan, tawaran pekerjaan part time online. Seluruh uang yang di deposit senilai Rp 120 juta lenyap bersama lenyapnya website dan grup telegram tempat biasa berkomunikasi dengan mentornya. Uang puluhan juta itu hasil pinjaman bos dan utang sana-sini. Padahal ia telah menyanggupi membayar semua hutang utangnya dini hari itu, dengan harapan uang di deposit bisa cair setelah ia menutup kewajiban menyelesaikan tugas. Ia pun tertegun sambil meratapi utangnya yang menggunung.

Kisah yang sama juga dialami oleh Mela Nurhidayati, awalnya pada 16 Mei lalu ia menerima pesan WA, berisi tawaran kerja paruh waktu secara online. "Dia tahu nama dan nomor saya dari Jobstreet, dan menawarkan pekerjaan online part time, Ia menanyakan pekerjaan yang harus dilakukannya apa ya, "Pekerjaannya gampang kok mba, cukup like dan follow akun instagram nanti akan dapat 40 ribu sampai dengan 220 ribu," ujar perempuan di seberang telpon.

Siapa tidak tergiur pekerjaan yang mudah begitu, tanpa pikir panjang Mela menerima tawaran itu. Apalagi ia sedang membutuhkan pekerjaan tambahan. Dia langsung memfollow 3 akun instagram, "Saya awalnya tidak curiga sama sekali, karena pekerjaan itu memang ada. Dan saya terbukti dapat reward dan rewardnya langsung masuk ke rekening saya," pengakuannya di depan Kompas TV .

Setelah menyelesaikan tugas itu. Ia diberi tugas tambahan lain, yaitu meng-like produk dari sebuah situs e-commerce dan akan mendapatkan komisi dari setiap item yang di like. Tetapi sebelumnya pelaku meminta Mela menaruh deposit. Dan disinilah proses penipuan dimulai, korban diminta menyelesaikan tugas, secara bertahap dan tiap-tiap tahap tugas nilai nya terus membesar bahkan, sampai puluhan juta. Semakin besar nilai komisi dan nilai uang yang disetor sebagai deposit makin besar.

Tapi setiap akan mengakhiri tugas sistem dibuat ada masalah. Sehingga korban yang tidak ingin kehilangan uangnya. Berusaha menambahkan setoran dana lagi agar tak kena finalty untuk memenuhi target di tiap tahapnya. Korban biasaannya diperdaya dengan tenggat penyelesaian tugasnya. Sebab jika tidak terpenuhi maka dana di deposit akan hangus dan uang tak kembali.

Karena terpacu dengan jerat sistem itu korban akhirnya dan sering kali harus menggadaikan barang-barang, bahkan mencari pinjaman. Hingga banyak yang terjerat pinjaman online (pinjol). Tersadar para korban setelah, mereka merasa tidak sanggup lagi membayarkan atau menutup deposit yang diminta dan tidak ada jalan mencari pinjaman lagi.

Jumlah korban kasus satu ini mencapai ribuan, tersebar seluruh Indonesia. Salah satu korban Tria Mulyantina sampai membentuk paguyuban korban penipuan kerja kerja part time yang senasib untuk mengajukan pelaporan ke polisi. Menurut Tria korban yang bergabung di paguyuban sudah mencapai 1200 orang dan kerugian yang diderita sampai Rp 36 miliar. Ia mengatakan sebenarnya masih banyak yang ingin mendaftar diri, dan kerugian bisa lebih banyak lagi. Cuma sekarang ini kami stop sementara, karena pihaknya kewalahan.

Rata-rata mereka tersadar menjadi korban penipuan karena merasa tugasnya tidak pernah selesai. "Adalah dibilang, salah mengerjakan, tapi diminta terus nambah deposit. sehingga mereka cari pinjaman untuk memenuhi tabel yang mereka buat. Tetapi ketika ingin widraw atau ditarik dana gak bisa bisa. Padahal mereka ingin menarik dana untuk mengembalikan utangnnya, Tapi dibilang kalau ditarik harus bayar pajak Rp 60 juta. Tetapi sampai detik ini tak ada uang yang bisa kembali, itu hanya modus mengakali korban" ungkap Tria saat memberikan keterangan pada Kompas TV.

Menurut Tria para korban terjebak oleh berkeliarannya iklan-iklan kerja paruh waktu di media sosial yang masif. Sangat meyakinkan bahkan korban korban diberi surat tugas. Mereka juga mengatasnamakan perusahan platform e-commerce dengan adanya bubuhan nama instansi resmi dan bubuhan materai. mereka juga tak segan-segan mencatut Kominfo dan nama OJK, sehingga sangat meyakinkan. Untuk kasus ini korbannya masih berjatuhan, Tria mengaku telah mengadukan kasusnya ke Bareskrim polri.

Diduga sindikat penipuan dengan modus pekerjaan part time ada banyak kelompok. Sebab Kendati satu kelompok berhasil diamankan Polres Jakarta Timur, sejumlah orang mengaku masih menjadi korban penipuan yang sama. Pengungkapan kasus di Jakarta Timur berawal dari laporan masyarakat. Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan kerja paruh waktu hingga mengalami kerugian hingga Rp 878 juta. Tiga pelaku ditangkap Polres Jakarta Timur.

Menurut Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Leo Simarmata, modus mereka dengan membentuk Jaringan. Mereka membuat buku dan rekening tabungan, kemudian buku tabungan dan nomor rekening itu dibawa ke Kamboja. Disana, pelaku yang berada di Kamboja membuat web yang tertaut dengan grup percakapan. Selanjutnya siapa saja yang membuka link web tersebut akan otomatis masuk grup kerja paruh waktu. Pelaku yang berhasil diamankan 3 orang. Bersama mereka disita sejumlah telepon genggam, buku rekening. Ternyata mereka jaringan internasional. Polisi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar sindikat di Kamboja.

Kasus penipuan dengan menggunakan jaringan internet dan perangkat digital makin marak. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan Semakin beragamnya modus penipuan online ini dipengaruhi oleh semakin banyak dan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Sesuai data tahun 2021, total pengguna internet di Indonesia mencapai 202.6 juta orang.

Semuel mengimbau masyarakat untuk waspada dan mengenali modus pelaku penipuan online serta membiasakan diri melindungi data pribadi. Modus penipuan online yang akhir-akhir ini banyak terjadi antara lain, phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Phishing istilah resmi phishing, yang berasal dari bahasa Inggris fishing yaitu memancing. Kegiatan phising bertujuan memancing orang untuk memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Kemudian informasi tersebut digunakan untuk tujuan kejahatan.

Modus kedua, pharming, adalah modus yang mengarahkan seseorang pada situs web tertentu. JIka korban mengklik situs dimaksud. Akan memudahkan pelaku bisa mengakses perangkat korban secara illegal. Di link itu sebenarnya mereka telak memasang malware. Biasanya dengan mengirim program APK (Android Package Kit) melalui email atau undangan,

Modus ketiga Shiffing, ini adalah modus peretasan data perangkat komunikasi. Peretasan itu biasanya terjadi pada pengguna jaringan wifi di tempat publik, apalagi digunakan untuk mengakses mobile banking atau aplikasi keuangan.

Modus penipuan online yang lain, adalah money mule. Modus ini biasanya berupa tawaran untuk menerima hadiah. Modus ini banyak digunakan pada kejahatan money laundry atau pencucian uang. Pelaku biasanya mengirim sejumlah uang, tetapi kemudian meminta kita mengirimkan kembali uang itu ke rekening pelaku.

Modus Kelima adalah kejahatan online yang disebut dengan modus social engineering adakah kejahatan online yang dilakukan pelaku dengan mempengaruhi korbannya secara psikologis, sehingga korbannya bersedia memberikan data penting dan sensitif. Biasanya dengan mengambil kode OTP (One-Time Password)

Penipuan dengan modus Social engginnerg. Banyak terjadi dalam kasus Love skamming, dimana korban dipengaruhi secara psikologi sehingga korbanya bersedia menyerahkan sejumlah uang, dan bersedia membuat foto tak senonoh yang akhirnya foto itu dimanfaatkan pelaku untuk tindakan pemerasan. Selain modus ini banyak menimpa perempuan. Modus ini biasa dikenal dengan Love Skimming atau roman Skimming.

Korban biasanya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial seperti Facebook, situs pertemanan, situs kencan seperti Tinder.com dan sebagainya. Seringkali pelaku memperdaya korbanya dengan seolah-olah menjadi orang yang punya perhatian memacari si wanita. Memberikan janji muluk dan rayuan gombal. Dan biasanya pelaku mengaku berada di laut lepas atau daerah terpencil dan minta bantuan korban untuk di transfer duit tertentu sambil menjanjikan akan mengganti atau mengirim sejumlah uang kepada korban. Si perempuan yang bisanya telah kepincut akan menuruti saja janji dan permintaan pelaku. Nanti pelaku uang yang sudah menguras uang korban kemudian menghilang.

Menurut penuturan seorang mantan pelaku penipuan, yang sempat menuturkan pengakuannya di Channel Video Uya Kuya, mengaku sebenarnya mereka tidak sedang berada di daerah terpencil, tetapi sedang berada di dalam penjara. Sindikat penipuan adalah seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman di suatu penjara di Jawa Barat yang dikenal dengan sebutan "Penjara Dolar". Menurut Mr X, sebut saja demikian, kelompok mereka itu terdiri dari banyak anggota. Dan bekerja dengan peran masing masing, dan bermodalkan smartphone canggih yang dengan mudahnya masuk penjara.

Bahkan aksi mereka seperti dilindungi dan dapat bantuan oknum sipir penjara, selain mereka ikut menikmati hasil kejahatan itu. Penghuni baru sering kali direkrut menjadi anggota sindikat, dan dipekerjakan untuk menghasilkan di penjara. Mereka melakukan penipuan para perempuan dengan modus love skimming. Ada juga dengan modus chat mesum, dengan mengubah suara laki laki dengan suara perempuan dengan aplikasi tertentu.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto, mengatakan untuk meminimalkan kasus penipuan online Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan pengaduan melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS). Pihaknya akan melakukan verifikasi nomor yang diadukan, jika nomor tersebut terverifikasi segera akan diblokir.

Permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan."Silahkan mengadu yang kena tipu, tugas kami melakukan blokir nomor dan takedown sesuai aturan yang ada," katanya kepada Voi.id melalui pesan Whatsapp, Senin 04 Desember.

Saat ditanyakan mengapa kejahatan penipuan makin marak akhir-akhir ini. Ia mengaku tak bisa menjawabnya. "Mungkin perlu literasi digital saja, agar masyarakat lebih bisa memilah mana yang penipuan." tambahnya.

Ketika ditanyakan jenis penipuan online seperti apa yang paling banyak diadukan masyarakat, Wayan mengatakan penipuan yang banyak diadukan masyarakat adalah penipuan yang menggunakan profil facebook dan menghubungi melalui nomor whatsapp.

Hasil penelitian terbaru Universitas Gadjah Mada (UGM), penelitian yang merupakan kerjasama Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Center for Digital Society UGM dan dilakukan di 34 provinsi, memperlihatkan 66,6% responden menyatakan pernah menjadi korban penipuan online.

Tingginya kasus tersebut mendorong mereka merekomendasikan pemerintah untuk membentuk sebuah platform pengaduan terintegrasi antar berbagai lembaga pemerintah. Sebenarnya, pemerintah selama ini telah mempunyai laman pengaduan, seperti laman Patrolisiber.id, tetapi korban merasa pengaduan mereka sering tak ditindak lanjuti.

Melihat penangan kasus penipuan digital mereka menyebut bisa meniru Malaysia yang membagi pengaduan dan penanganan kalau soal keuangan diampu oleh Bank Negara Malaysia, kasus penipuan melalui jaringan seluler seperti phishing diampu oleh Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC). Mereka percaya penipuan digital harus dilakukan melalui kolaborasi lintas otoritas.