JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan Juni 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, upaya ini mempertimbangkan bencana nasional yang belum sepenuhnya berakhir.
“Sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 12 Januari.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
BACA JUGA:
“Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas untuk penanganan COVID-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen,” jelas dia.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pekan lalu, terungkap bahwa realisasi insentif fiskal bidang kesehatan pada sepanjang 2021 adalah sebesar Rp10,12 triliun.
Jumlah itu terdiri dari insentif impor alat kesehatan Rp1,79 triliun, insentif impor vaksin Rp8,33 triliun, dan insentif dunia usaha Rp7,68 triliun.