Menkeu Sri Mulyani: Insentif Fiskal untuk Kepabeanan dan Cukai Sudah Tersalurkan Rp1,05 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2022 yang telah tersalurkan mencapai Rp1,05 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Bea cukai memberikan insentif dari sisi pemulihan ekonomi nasional mungkin tidak terlalu banyak Rp1,05 triliun terutama untuk beberapa hal terkait kesehatan," katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 27 September.

Insentif kepabeanan dan cukai ini meliputi insentif fiskal bagi dunia usaha sebesar Rp7 miliar yaitu insentif tambahan kawasan berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kemudian juga insentif fiskal mengimpor vaksin sebesar Rp831 miliar untuk 53,48 juta dosis dengan nilai impor Rp4,02 triliun.

Selanjutnya adalah insentif fiskal impor alat kesehatan sebesar Rp217 miliar dengan nilai impor Rp1,02 triliun meliputi tiga alat kesehatan terbesar yaitu oksigen, concentrator, generator dan ventilator.

Sri Mulyani menjelaskan fasilitas kepabeanan untuk tahun depan terkait alat kesehatan dan vaksin COVID-19 akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Hal itu mengingat pemberian insentif sektor kesehatan pada 2023 masih dapat menggunakan skema fasilitas lain seperti fasilitas bagi pemerintah untuk kepentingan umum.

Kemudian juga fasilitas hibah amal atau sosial, fasilitas bagi penelitian dan pengembangan serta fasilitas penanaman modal.

"Kita berharap ini akan ternomalisir (insentif untuk penanganan pandemi) sehingga insentif yang selektif akan kita aplikasikan," ujarnya.