JAKARTA – Pemerintah diketahui masih terus melakukan importasi vaksin COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Dari laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap bahwa hingga 9 Juni 2022 nilai impor vaksin tercatat senilai Rp4 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa angka tersebut digunakan untuk mendatangkan lebih dari dari 53,4 juta dosis vaksin COVID-19.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal dalam PC-PEN di bidang kesehatan,” ujarnya melalui saluran virtual saat memberikan penjelasan kepada wartawan perihal realisasi APBN terbaru beberapa waktu lalu.
Menurut Menkeu, importasi vaksin merupakan salah satu program prioritas nasional dalam penanganan pandemi.
Guna mendukung hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan pungutan kepabeanan dan cukai.
“Insentif fiskal untuk impor vaksin sudah mencapai Rp831 miliar hingga sekarang,” tuturnya.
BACA JUGA:
Bendahara negara juga mengungkapkan bahwa fasilitas yang sama juga berlaku bagi impor alat-alat kesehatan (alkes) dengan tujuan penanganan pandemi, yakni sebesar Rp197 miliar.
“Pemerintah juga memberikan insentif fiskal kepada dunia usaha di kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) sebesar Rp13,6 miliar,” katanya.
Sehingga, total insentif di bidang kepabeanan dan cukai sampai dengan awal Juni berjumlah Rp1,04 triliun (khusus penanganan pandemi COVID-19).