Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut jika total penggunaan APBN untuk pengadaan vaksin COVID-19 telah mencapai Rp22,8 triliun. Dana tersebut merupakan rekapitulasi anggaran hingga Oktober 2021 untuk jumlah 121,4 juta dosis.

“Pengadaan vaksin adalah bagian dari belanja barang yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual dikutip Jumat, 26 November.

Sebagai informasi, realisasi pengadaan vaksin COVID-19 masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster kesehatan dengan total pagu sebesar Rp214,96 triliun.

Sementara realisasi klaster kesehatan sendiri hingga 19 November 2021 diketahui senilai Rp135,53 triliun atau 63 persen dari keseluruhan bujet yang disediakan.

Beberapa subsektor penting lain yang masuk dalam klaster ini adalah biaya perawatan pasien COVID-19, pengadaan obat-obatan, insentif tenaga kesehatan (nakes), dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama ada sebanyak 119,7 juta orang dan dosis kedua sebanyak 73,7 juta orang,” sambung Menkeu.

Selain komitmen pengadaan vaksin corona, dukungan negara juga terlihat dari belanja perpajakan melalui pembebasan bea impor vaksin dan alat kesehatan, seperti alat tes PCR, obat antivirus, serta ventilator.

“Insentif fiskal untuk impor vaksin ini sebesar Rp5,42 triliun dengan insentif serupa untuk impor alat kesehatan Rp1,72 triliun,” tegasnya.

Sehingga, total nilai fasilitas kepabeanan dalam penanganan COVID-19 di dalam negeri adalah sebesar Rp7,14 triliun.