Bagikan:

YOGYAKARTA – Cara blokir rekening penipu sangat penting untuk diketahui, terlebih bagi Anda yang pernah pengalami penipuan saat melakukan transaksi online.

Pada era digital seperti sekarang ini, ada banyak nasabah yang mengalami tindak pidana kejahatan penipuan yang merugikan. Mayoritas orang mengalami penipuan saat melakukan transaksi. Motif penipuannya pun beragam, tak jarang para penjahat melancarkan aksinya dengan meraup keuntungan sangat besar.

Terkait hal ini, korban penipuan bisa memblokir rekening bank sang penipu. Tujuannya, agar rekening tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi apapun. Akan tetapi, belum ada kepastian apakah yang sudah dikirim ke penipu bisa kembali atau tidak.

Cara Blokir Rekening Penipu

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 10 April 2023, berikut cara blokir rekening penipu yang perlu Anda ketahui.

1. Hubungi call center

Apabila Anda merasa menjadi korban penipuan transaksi online, segeralah untuk menghubungi call center bank yang Anda gunakan untuk transfer yang tersebut ke penipu.

Berikutnya, sampaikan ke Customer Service (CS) bahwa Anda adalah korban penipuan dan ingin memblokir rekening tersebut. Lewat cara ini, bank Akan membekukan dana yang ada.

2. Siapkan bukti transfer

Ketika Anda sedang menghubungi call center, tanyakan kepada CS soal persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar dapat mengembalikan dana yang sudah ditransfer.

Usai menghubungi pihak bank, segera siapkan bukti-bukti transaksi.  Disadur dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukti tersebut bisa berupa percakapan telepon, SMS, Whatsapp atau media lainnya. Selain itu, bisa juga berupa struk ATM, screenshoot mobile banking, SMS banking, internet banking, atau aplikasi lainnya yang bisa digunakan.

  1. Siapkah data penipu

Langkah blokir rekening penipu yang berikutnya adalah menyiapkan data-data si penipu, seperti nama lengkap, nama panggilan, nomor rekening, nomor telepon, email, alamat toko dan lain sebagainya.

4. Lengkapi dokumen persyaratan

Berkas yang selanjutnya perlu Anda sampaikan ke bank untuk memblokir rekening penipu, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Penjabaran kronologi penipuan.
  • Surat permintaan pemblokiran yang berisi tanda tangan di atas materai.
  • Surat keterangan laporan ke kepolisian setempat.

5. Berikan semua syarat ke bank terkait

Apabila semua syarat sudah terkumpul, berikan semua syart tersebut ke bank yang bersangkutan agar Anda dapat melakukan pemblokiran rekening penipu.

Bank akan terlebih dahulu memverifikasi semua syarat yang kamu serahkan. Bank juga berusaha menghubungi pihak penipu untuk meminta klarifikasi. Sehingga, nasabah perlu menunggu sampai pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan dana kembali.

Cara Melaporkan Penipuan Melalui SMS dan Email

Apabila Anda mengalami penipuan, Anda bisa melaporkannnya lewat SMS maupun email.

Berikut cara melaporkan penipuan lewat SMS:

  • Telkomsel: ketik penipuan#nomor penipu#keterangan penipuan kirim ke 1116.
  • XL: ketik lapor#nomor penipu#keterangan penipuan kirim ke 5883.
  • Indosat: SMS#nomor penipu#keterangan penipuan kirim ke 726. 2

Sementara cara melaporkan penipuan lewat email, yakni:

  • Buka email lewat browser atau aplikasi
  • Kirimkan email ke [email protected] Isi judul: [Lapor] penipuan online.
  • Isikan keterangan, bukti transfer, kronologi dan hal lainnya.
  • Pihak kepolisian akan dilakukan pengecekkan, kemungkinan prosesnya lama jika secara online.

Demikian informasi tetang cara blokir rekening penipu. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.