JAKARTA - Polisi menangkap oknum pegawai Bank Jago berinisial IA (33) karena menguras saldo ratusan rekening yang telah dibekukan atau diblokir. Uang yang didapat dari aksi tersebut mencapai Rp1,3 miliar.
"Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 10 Juli.
Modus atau cara tersangka membobol rekening itu dengan terlebih dulu memerintahkan bagian agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir rekening.
Kemudiam, tersangka yang bekerja pada bagian contact center specialist menyetujui pengajuan tersebut.
Setelah ratusan rekening yang diblokir terbuka, tersangka memindahkan uang yang tersimpan di rekening tersebut ke rekening lain yang telah disiapkan.
Dari hasil pendalaman, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar utang hingga berlibur ke luar kota bersama keluarganya.
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," sebutnya.
Selain itu, tersangka melakukan aksinya itu yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Hanya saja, tak dijelaskan lebih jauh perihal tersebut.
"Untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," kata Ade.
BACA JUGA:
Adapun, tersangka AI ditangkap di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis, 4 Juli.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.