Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menindaklanjuti pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT). Untuk selanjutnya kedua badan regulasi tersebut akan berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Dengan pembubaran BRTI , maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," ujar Johnny, Senin, 30 November.

Dijelaskannya, perampingan dilakukan kepada lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih. Sehingga, diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efisien.

Johnny juga mengungkapkan pembubaran BRTI tidak menyalahi secara internasional. "Karena di Indonesia tetap ada Badan Regulasi yang dipegang oleh Negara dalam hal ini Kemenkominfo."

"Sebagai Regulator Pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," dia menambahkan.

Selanjutnya Kementerian Kominfo sedang melakukan koordinasi menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020. Di mana peralihan tugas dan kewenangan yang dikelola BRTI serta BPT akan dilakukan di bawah naungan Kominfo.

"Pengalihan tersebut akan diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini," kata juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Sebelumnya diwartakan, pemerintah memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Selain BRTI dan BPT, lainnya seperti Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia.