JAKARTA - PT Indosat Tbk menghormati gugatan yang dilayangkan Alvin Lie karena menerima pesan SMS iklan terus menerus. Operator seluler itu memastikan akan menindaklanjuti keluhan tersebut secepat mungkin.
"Perusahaan menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," ungkap SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk dalam keterangan resminya, Rabu 18 Agustus.
Turina mengatakan, Indosat Ooredoo selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku dari sisi regulasi maupun Standar Operating Procedure (SOP) untuk setiap layanannya. Termasuk memberikan nilai ekonomis terbaik dari produknya.
"Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Kami juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai standar kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," ujar Turina.
BACA JUGA:
Sebagai konsumen, Alvin Lie merasa terganggu dengan pesan SMS penawaran iklan yang terus diterimanya pada jam-jam tak wajar. Dirinya juga sempat menyampaikan keluhan tersebut ke media sosial @IndosatCare, namun spam SMS iklan itu kembali terulang.
Hingga akhirnya, Alvin melayangkan gugatan kepada Indosat karena dinilai telah melakukan kesalahan karena menawarkan iklan secara masif, berulang, dan dilakukan di waktu yang tidak wajar. Indosat juga dianggap melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Indosat juga melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo). Tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Aduan Konsumen
Pada prinsipnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka ruang pengaduan untuk menampung keluhan konsumen terkait penyalahgunaan jasa telekomunikasi. Masyarakat bisa mengadukan masalah seperti SMS spam atau indikasi lainnya, seperti penipuan atau undian berhadiah.
Komisioner BRTI Kominfo, I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan bila SMS penawaran iklan dari operator harus melalui proses izin yang dikendaki oleh pelanggan. Hal itu juga memungkinkan jika pengguna untuk menolak pesan SMS, bila tak diinginkan.
"Secara prinsip, penawaran barang atau jasa melalui sarana telekomunikasi memang dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa, jika si penerima pesan SMS tidak menginginkan pesan SMS penawaran tersebut. Maka si pengirim pesan (operator) harus menghentikan pengiriman pesan SMS tersebut, jelas Ketut dalam keterangan yang diterima VOI.
Ketentuan itu juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan secara etika diatur dalam etika pariwara Indonesia. Di mana menjadi pedoman bagi industri periklanan untuk berprofesei secara wajar.
Diberitakan sebelumnya, pengamat penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie itu meminta agar PT Indosat Tbk menghentikan pesan SMS spam yang diterimanya. Alvin juga menuntut ganti rugi senilai Rp100.