Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk dan Menkominfo Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran sering mendapatkan SMS berupa penawaran iklan pada waktu-waktu yang tidak wajar. 

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, telah mendaftarkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus. David menjelaskan, pengiriman pesan SMS terjadi pada waktu yang tidak patut.

"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30 WIB," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 15 Agustus.

Menurut David, kliennya sempat menyampaikan keluhannya melalui media sosial Twitter dan menautkan akun @IndosatCare pada 26 Februari. Namun saat itu, operator admin hanya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi layanan.

Diakuinya, setelah mengajukan komplain, SMS penawaran sempat terhenti beberapa hari. Namun, kemudian muncul lagi secara berulang dan masif. Di mana Alvin kembali komplain kepada Indosat dalam Maret-Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care.  

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap David.

Sebagai konsumen, Alvin mengungkapkan ia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa Indosat, sesuai diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Akibat penawaran iklan yang masif dan berulang, Indosat juga dianggap telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.  

"Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.”

Tak hanya itu, Indosat dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), karena tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.