JAKARTA - Aanggota Ombudsman Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menkominfo Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena Alvin sering mendapatkan SMS berupa penawaran iklan pada waktu-waktu yang tidak wajar.
Dalam gugatan kepada Indosat, Alvin hanya meminta ganti rugi sebesar Rp100. Alvin melalui kuasa hukumnya, David Tobing mengatakan, gugatan yang diajukan bukan untuk mencari keuntungan.
"Ini ada pesan moral buat Indosat, yang lebih penting buat kami adalah immateril-nya. Uang engga penting makanya kami pake mata uang Rp100," kata David kepada VOI, Jakarta, Minggu, 16 Agustus.
Namun mengenai kerugian immateri pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap hakim yang menangani perkara ini. Sebab, menilai kerugian immateril memerlukan kajian yang mendalam. "Itu tergantung hakim," kata dia.
Hanya saja, kedepan pihaknya akan menyurati Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BTRI). Tujuannya, agar SMS semacam ini bisa ditertibkan.
Menurut dia, seharusnya SMS semacam ini diatur. Seperti yang dilakukan Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada perbankan atau perusahaan pembiayaan.
"Bank atau perusahaan pembiayaan dan asuransi yang mau memasarkan produk itu hanya kepada nasabah yang setuju, bahwa dia bisa menerima pesan," kata dia.
Bahkan mereka sampai mengatur waktunya. "Ada jamnya jam 8 pagi sampai jam 6 sore. itu ada aturannya Senin-Sabtu. Itu bagi yang bersedia. Nah ini yang harus diterapkan di telekomunikasi. ini kan miris Kominfo kok engga mengatur itu," kata dia.
Adapun laporan Alvin Lie teregister dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus. Laporan ini disebutkan Indosat mengurim SMS di jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30 WIB.
Menurut David, kliennya sempat menyampaikan keluhannya melalui media sosial Twitter dan menautkan akun @IndosatCare pada 26 Februari. Namun saat itu, operator admin hanya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi layanan.
Diakuinya, setelah mengajukan komplain, SMS penawaran sempat terhenti beberapa hari. Namun, kemudian muncul lagi secara berulang dan masif. Di mana Alvin kembali komplain kepada Indosat dalam Maret-Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap David.
Sebagai konsumen, Alvin mengungkapkan ia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa Indosat, sesuai diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Akibat penawaran iklan yang masif dan berulang, Indosat juga dianggap telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
"Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.”
Tak hanya itu, Indosat dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), karena tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.