Bagikan:

YOGYAKARTA – Apa itu asuransi tanggung gugat (liability insurance)? Ini adalah suatu polis asuransi pertanggungan yang harus dibayarkan penanggung akibat adanya kelalaian dari tertanggung.

Misalnya, pemegang polis asuransi menabrak mobil orang lain dan korbannya menuntut ganti rugi. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bakal mengganti kerugian yang disebabkan oleh kelalaian nasabah atau pemegang polis.

Secara lebih lengkap, berikut penjelasan mengenai asuransi tanggung gugat, beserta jenis dan manfaatnya.

Apa Itu Asuransi Tanggung Gugat?

Dikutip dari laman Sikapiuangmu OJK, Senin, 27 Maret 2023, asuransi tanggung gugat adalah suatu pertanggungan di mana penanggung akan membayar ganti rugi sejumlah nilai, sebab tertanggung secara hukup wajib membayar kerugian keuangan yang diderita seseorang (pihak ketiga) akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung.

Dalam asuransi tanggung gugat, tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh penanggung berdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak lain.

Dasar pertanggungan dari asuransi tanggung gugat tidak lagi didasarkan pada caused by accident akan tetapi lebih kepada for any occurance yang menimbulkan tuntutan hukum.

Jenis Asuransi Tanggung Gugat di Indonesia

Jenis asuransi tanggung gugat dibedakan menurut pertanggungan risiko yang ditawarkan dan juga sasaran nasabahnya.

Berikut tiga jenis liability insurance atau asuransi tanggung gugat yang tersedia di Indonesia:

1. Asuransi tanggung gugat perorangan

Asuransi tanggung gugat perorangan (personal liability insurance) merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak lain (orang ketiga) atas cedera atau kerugian harta benda milik pihak ketiga.

2. Asuransi tangung gugat umum

Asuransi tanggung gugat umum (general liability insurance) adalah produk asuransi yang ditujukan untuk perusahaan yang membutuhkan perlindungan.

General liability insurance terbagi lagi menjadi tiga macam, antara lain:

  • Public liability: produk asuransi yang menjamin kegiatan operasional perusahaan yang berisiko untuk menimbulkan kerugian pada masyarakat umum. Contohnya, pencemaran air, polusi udara, dan lain-lain.
  • Product liability: Asuransi yang menjamin risiko gugatan pihak ketiga yang dirugikan akibat produk yang dipasarkan perusahaan.
  • Employer’s liability: Asuransi yang menawarkan pertanggungan risiko tuntutan pekerja terhadap perusahaan. Asuransi ini berlaku ketika pekerja mengalami kerugian akibat kelalaian perusahaan.

3. Asuransi tanggung gugat profesi

Asuransi tanggung gugat profesi atau professional indemnity insurance merupakan produk asuransi yang menawarkan pertanggungan terhadap risiko tuntutan pihak ketiga yang mengalami cedera atau kerugian harta benda akibat kelalaian profesi tertanggung atau karyawannya.

Manfaat Asuransi Tanggung Gugat

Berikut beberapa manfaat yang akan didabat oleh nasabah asuransi tanggung gugat:

1. Dapat biaya ganti rugi untuk pihak ketiga

Manfaat ini diberikan oleh perusahaan asuransi untuk menggantikan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, misalnya jika mereka cedera dalam kasus kecelakaan atau mengalami penyakit akibat aktivitas yang dilakukan nasabah.

Ganti rugi yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab hukum dari nasabah yang dialihkan risikonya kepada asuransi.

2. Dapat ganti rugi biaya perkara dalam kasus hukum

Tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga juga menimbulkan biaya-biaya hukum, seperti biaya perkara dan biaya pendampingan pengadilan.

Nasabah asuransi tanggung gugat yang ingin mengklaim manfaat ini harus menambah premi asuransi.

Demikian informasi tentang asuransi tanggung gugat. Perlu diingat kembali, apa itu asuransi tanggung gugat adalah suatu polis asuransi pertanggungan yang harus dibayarkan penanggung akibat adanya kelalaian dari tertanggung. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.