Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan merilis aturan mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). 

Hingga saat ini, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengatakan bahwa regulasi tersebut sedang di tahap finalisasi, setelah dilakukan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

“Jadi sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Aju dalam acara Ngopi Bareng Kominfo pada Jumat, 30 Agustus. 

Aturan ini diharapkan bisa selesai sebelum pergantian pemerintah pada Oktober 2024. Karena menurut Aju, regulasi mengenai e-SIM sudah melewati proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. 

Lebih lanjut, Aju juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi ini. Salah satunya adalah mengenai format penomoran.  

“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” lanjutnya. 

Namun, Aju menambahkan bahwa skema registrasi e-SIM prabayar akan sama seperti kartu SIM fisik saat ini dengan menggunakan NIK.  

Hanya saja, aturan ini tidak akan mewajibkan operator seluler untuk menggunakan e-SIM. Di mana Aju menyebutkan e-SIM ini bisa diterapkan bagi penyelenggara yang sudah siap saja. 

“Ngga (tidak wajib), itu hanya penyelenggara yang siap untuk e-SM, dia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang masih belum, masih base kartu fisik, berjalan saja dengan kartu fisik,” pungkasnya.