Bagikan:

JAKARTA – AN, dukun palsu palsu yang mencabuli anak bawah umur di Randumulya, Pedes, Karawang

Karawang resmi menjadi tersangka. AN akan segera diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan (pelaku) sudah jadi tersangka dan akan segera kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Jalil saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 19 Januari.

Sementara ini, Unit PPA Polres Karawang masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AN.

Sedangkan korban berinisial AA (13) direncanakan akan kembali dimintai keterangan tambahan di Polres Karawang pada Senin, 22 Januari 2024, pekan depan.

Korban berharap, aparat Kepolisian Polres Karawang segera menangkap pelaku.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tutur korban AA kepada VOI, Senin, 15 Januari, sore.

Kasus pencabulan ini bermula pada Senin lalu, 11 Desember 2023. Saat itu pelaku AN diduga melakukan persetubuhan terhadap AA.

Dalam keterangan Entas Tasmi, tante korban, di dalam surat laporan polisi yang dibuatnya, kejadian pertama diketahui oleh dirinya ketika korban AA menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saksi lainnya berinisial MIH.

Korban AA dicabuli oleh pelaku AN di rumah kakek korban yang berada di Randumulya, Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak keluarga melaporkan pelaku AN ke Polres Karawang dengan Nomor : LP/B/1861/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Rabu 13 Desember 2023.

Pelaku dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan (cabul) terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.