JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan guru agama berinisial MA alias A sebagai tersangka cabul.
Tersangka MA alias A sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di SDN Duren Sawit saat ini sudah diamankan dan ditahan.
"Korban sebanyak 7 orang dari SD di duren sawit sudah dilakukan visum. Kita sudah kordinasi dengan perlindungan anak," kata AKBP Fanani saat dihubungi, Minggu, 12 Februari.
Dalam aksinya, tersangka MA alias A sengaja memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada murid didiknya. Setelah itu, tersangka memeriksa PR tersebut dengan memanggil satu persatu korban untuk duduk dipangku oleh tersangka.
"Modusnya tersangka MA itu membuat PR kepada anak didiknya. Setelah sampai dikelas, dipanggil satu persatu. Setelah itu anak didik perempuan tersebut dipangku dan disuruh membuka kaki pada posisi duduk. MA juga membuka kaki," ujarnya.
Dengan posisi duduk para korban itu, sehingga mengakibatkan nafsunya tersangka tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri.
Tersangka MA alias A dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pencabulan terhadap anak. Ancaman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, seorang guru ajaran agama islam berinisial A digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 9 Februari.
Dengan memakai seragam batik, pelaku berinisial A terlihat memasuki ruangan SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku kedapatan melakukan pelecehan terhadap murid di sekolah dasar tersebut.