Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mendorong aparat penegak mengganjar sanksi berat terhadap guru agama SDN di Jakarta Timur (Jaktim) inisial MA pelaku pencabulan terhadap tujuh siswi.

"Karena korbannya anak dan lebih dari satu orang maka pelakunya terancam pemberatan hukuman," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Senin 13 Februari, disitat Antara.

Pihaknya juga meminta polisi mendalami jenis tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap para korban.

"Kami berharap dalam pemeriksaan perlu dibuktikan kemungkinan anak-anak korban mengalami pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau bahkan disetubuhi yang melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014," kata Nahar.

Dia menuturkan, jika kedua perbuatan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun pidana penjara dan ditambahkan 1/3 karena pelaku adalah seorang pendidik, sehingga dapat terancam hukuman 20 tahun penjara.

Nahar mengatakan, para korban anak saat ini telah didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan (P2TP2A) DKI," kata Nahar.

Sebelumnya, MA, seorang guru agama di sebuah SDN di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh siswi.

Kasus ini diduga terjadi sejak Juli 2022 dan baru terungkap setelah ada korban yang berani melapor.

Guru honorer itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.