Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur (Jaktim) diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

"KemenPPPA dalam hal ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan mendorong percepatan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," kata Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan, di Jakarta, Jumat 22 Maret, disitat Antara.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Visum et repertum telah dilakukan pada 6 Januari 2024, di hari yang sama pelapor melaporkan kasusnya. Pelapor dan nenek korban juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Infonya, saat ini terlapor belum dipanggil karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dari pihak pelapor sebelum melakukan pemeriksaan," katanya.

Pribudiarta mengatakan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dan pendampingan psikologis korban anak.

"Keterangan dari anak korban saat ini belum diminta, namun penyidik berencana untuk turut serta dalam pemeriksaan psikologis nantinya. Rencananya, setelah semua saksi diperiksa dan hasil asesmen psikologi tersedia, akan dilakukan gelar kasus untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan tentang pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial SN yang berprofesi sebagai petugas Damkar Jakarta Timur.

Peristiwa diduga terjadi saat korban menginap di tempat sang ayah.